Soal Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal, Camat Dolmas Sebut Tak Ada Keluarkan Surat Rekomendasi
Kamis, 19-01-2023 - 15:30:54 WIB
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Kwari atau tanah Urug diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi, di Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan awak media di lapangan, Truk bermuatan tanah tidak ditutup dengan tenda sehingga mengakibatkan debu beterbangan di sepanjang jalan dan sangat mengganggu pernapasan bagi pengguna jalan. Di lokasi galian c diduga ilegal tersebut terlihat aktivitas alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke dalam dump truk dan kemudian tanah yang di angkut di jual.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dilokasi Proyek, Senin (17/1/2023), pekerja yang sedang menulis trip pengangkutan mengaku damtruk yang mengangkut Galian C atau tambang tanah uruq itu sudah beroperasi dua bulan yang lalu dan dikerjakan oleh PT. Gemerang Terapindo Argayasa (PT. GTA) diangkut ke proyek jalan Tol T 1.600.
Melihat aktivitas galian C tanah urug tersebut kuat dugaan tak mengantongi izin, awak media mencoba komfirmasi Hj.Muryani SE selaku camat Dolok Masihul melalui WhatsApp +62 813 7004 ****, Dirinya mengaku penambangan tanah urug atau galian C tersebut belum ada mengeluarkan surat izin rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Sergai Sumatera Utara.
"Kecamatan tdk ada mengeluarkan Rekom Pak karena pengurusan izin skrg langsung Pak" Ujar Camat singkat, kepada Opsinews.com, Rabu (18/01/2023).
Saat dikonfirmasi siapa pemilik Kwari, Camat Dolok Masihul belum dapat memberikan keterangan siapa pemiliknya hingga sampai berita ini tayang.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktivitas warga sangat mengganggu debu beterbangan di sepanjang jalan sehingga sangat mengganggu pernapasan pengguna jalan dikarenakan mobil dump truck muatan tanah itu,” ujarnya, ditemui awak media, Senin (16/1/2023).
Menanggapi hal itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya kwari yang bebas beroperasi diduga tanpa izin galian C ini dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu. (Mendrova)
Komentar Anda :