Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Awal Tahun 2023, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp 515 Juta Lebih
Kamis, 05-01-2023 - 14:37:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM-Memasuki awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang bedagai (Kejari Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515 juta lebih atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana Khairul Amri.

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah," ujar Kajari Sergai M Amin MH melalui Kasi Intel Renhard Harve MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH beserta Tim Penyidik saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/1/2023), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari setempat.

Renhard menjelaskan, dalam perkara ini, awalnya terpidana Khairul Amri disebut-sebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp 13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.

Namun, lanjutnya, terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya.

"Lalu, pekerjaan dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ)," ucap Kasi Intel.

Kemudian, sambung Renhard, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak BPK RI perwakilan Sumut mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC.

Tapi, setahu bagaimana, Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan pekerjaan dimaksud seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan, Khairul Amri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Khairul Amri telah menjalani hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas mantan Kasi PB3R Kota Tanjungbalai itu.

Sementara di kesempatan yang sama, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara di awal tahun 2023 ini.

"Saya berharap, ke depannya kinerja Kejaksaan Sergai semakin mantap dan profesional dalam menangani berbagai perkara, terutama di bidang korupsi," katanya. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Serah Terimah Jabatan dari kepala Desa kebun Durian H .Arizal S.Ap M.si ke pj kepala Desa Rizon
  • Kota Tebing Tinggi Kembali Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera Dari Menko Perekonomian
  • Prof Hibnu Nugroho tentang Akuntabilitas Polri Dalam Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi
  • Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Seberat 64,6 Kg Jaringan Internasional
  • NCW' Meminta KPK KEJAGUNG, MABES POLRI Periksa Menteri BKPM Dan Kepala BP Batam Yang Diduga Korupsi Proyek Pulau Rempang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Serah Terimah Jabatan dari kepala Desa kebun Durian H .Arizal S.Ap M.si ke pj kepala Desa Rizon
    02 Kota Tebing Tinggi Kembali Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera Dari Menko Perekonomian
    03 Prof Hibnu Nugroho tentang Akuntabilitas Polri Dalam Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi
    04 Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Seberat 64,6 Kg Jaringan Internasional
    05 NCW' Meminta KPK KEJAGUNG, MABES POLRI Periksa Menteri BKPM Dan Kepala BP Batam Yang Diduga Korupsi Proyek Pulau Rempang
    06 Kapolres Kampar Pimpin Pemadaman Karhutla di Kecamatan Tambang
    07 Tim Redaksi Opsinews.com Hak Jawab Oknum Keponakan Pj Bupati Kampar Tidak Perlu Ditanggapi
    08 KOREM 031/WB MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA
    09 Polres Nisel : Hari Peringatan Kesaktian Pancasila dijadikan Sebagai kesempatan Untuk Merefleksikan Tentang Makna Nilai-Nilai dan Kesaktian Pancasila
    10 Polresta Pekan Baru Amankan 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ekstasi Dari MR, di Duga Milik Chandra
    11 Daftar Nama Kasat Jajaran Polda Sumut yang Dimutasi ke Luar Provinsi
    12 Oknum Sekretaris Buruh Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi,Diduga Terlibat Kasus 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ektasi
    13 Asosiasi Pengusaha BUMIPUTRA Adakan Munas
    14 Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK Cek Kondisi Alut dan Alsus Jelang Ops Mantap Brata 2023-2024
    15 Jangan Giring Pulau Rempang Jadi Bahan Politik 2024
    16 Volly Ball Bupati Club, Event Desa Danau Lancang Minimalisir Pengaruh ITE Pada Pemuda
    17 Jumat Barokah, Lagi dan Lagi Polsek Siak Hulu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Pangkalan Baru
    18 Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil
    19 Polsek Siak Hulu di Bantu Manggala Agni Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Bulu Cina
    20 Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, Minta Polda Riau Tindak Tegas Yang Diduga Sindikat Mafia BBM Subsidi dan SPBU Nomor 14.284.606 Perhentian Raja
    21 Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, dari Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres, Ini Nama-namanya
    22 Putusan Banding: Sertifikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik