Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Awal Tahun 2023, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp 515 Juta Lebih
Kamis, 05-01-2023 - 14:37:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM-Memasuki awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang bedagai (Kejari Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515 juta lebih atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana Khairul Amri.

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah," ujar Kajari Sergai M Amin MH melalui Kasi Intel Renhard Harve MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH beserta Tim Penyidik saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/1/2023), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari setempat.

Renhard menjelaskan, dalam perkara ini, awalnya terpidana Khairul Amri disebut-sebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp 13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.

Namun, lanjutnya, terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya.

"Lalu, pekerjaan dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ)," ucap Kasi Intel.

Kemudian, sambung Renhard, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak BPK RI perwakilan Sumut mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC.

Tapi, setahu bagaimana, Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan pekerjaan dimaksud seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan, Khairul Amri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Khairul Amri telah menjalani hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas mantan Kasi PB3R Kota Tanjungbalai itu.

Sementara di kesempatan yang sama, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara di awal tahun 2023 ini.

"Saya berharap, ke depannya kinerja Kejaksaan Sergai semakin mantap dan profesional dalam menangani berbagai perkara, terutama di bidang korupsi," katanya. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik