Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menimbulkan Polemik Saksi Oknum JN diduga Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan
Kamis, 05-01-2023 - 14:28:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Kontroversi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 menimbulkan polemik, Saksi Oknum JN diduga memberi Kesaksian Palsu di Persidangan.

Diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, salah seorang mantan Lurah di Pekanbaru bernama JOHAN NUR dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 oleh HENRY YACUP bersama Tergugat lainnya DAMSUARNI, pada Putusan Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 terkait dengan sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan DAMSUARNI, JOHAN NUR diduga dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara Penggugat MULIANTO, Dkk melawan Tergugat HENRY YACUP, Dkk.

“Di persidangan MULIANTO mengaku membeli tanah tersebut dari Saudara JOHAN NUR. JOHAN NUR mengakui kalau itu tanah miliknya yang Ia beli dari mantan Bupati

Siak ARWIN A.S. Faktanya, itu bohong. Pak ARWIN sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan.
Bantahan tersebut, lanjut DAMSUARNI, dibuktikan dengan Surat Keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh ARWIN A.S sendiri. Dalam surat tersebut, ARWIN A.S menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara JOHAN NUR sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas ± 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara KARDI (Tionghoa).

“Apabila ada orang lain yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada KARDI tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas ARWIN A.S dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

Nah, jelas kan. Dia (ARWIN A.S-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada KARDI, bukan JOHAN NUR yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh JOHAN NUR, yang katanya dibeli dari Pak ARWIN A.S luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” ucap DAMSUARNI.
“Dan saat sidang lapangan pun, dia (JOHAN NUR-red) tidak bisa menunjukkan batas

 batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, secara detail saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku” ungkap DAMSUARNI salah seorang Tergugat.
DAMSUARNI menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat MULIANTO yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat..
Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontroversi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum para Tergugat HENRY YACUP, Dkk beserta keluarganya telah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

HENRY YACUP, Dkk berharap Majelis Hakim tingkat Banding dapat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah terperkara adalah benar milik para Tergugat HENRY YACUP, Dkk.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. SUNARTO saat dikonfirmasi oleh media mengatakan" kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red),” jawabnya, Kamis (24/11/2022).

Media juga sudah menghubungi Penggugat MULIANTO untuk konfirmasinya kasus tesebut tapi belum didapat.   
HENRY YACUP mengharapkan agar Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dapat ditindaklanjuti dan atau diproses hukum secara professional sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harapan dari pelapor, HENRY YACUP Dkk.

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik