Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KPU: ASN Hingga Perangkat Desa Boleh Menjadi Petugas PPS-KPPS
Kamis, 05-01-2023 - 08:14:31 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.

"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

"Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu," sambungnya.

Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.

"Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan petugas ad hoc pemilu tidak menerima gaji, melainkan honor. Hal itu lantaran tim ad hoc hanya bersifat sementara.

"Anggota PPK, PPS, dan KPPS itukan tidak menerima gaji, terimanya honor. Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara," ujarnya.

Hasyim menambahkan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara. Menurutnya, ad hoc pemilu dan perangkat desa memiliki tugas yang sama, ialah melayani masyarakat.

"Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan temuan adanya guru honorer direkrut sebagai petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, hal itu telah menyalahi aturan.

Heddy mengungkap temuan itu dalam catatan akhir tahun DKPP, yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022). Heddy mengatakan temuan guru honorer merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, terjadi di Lebak, Banten.

"Di kasus Lebak, Banten, yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PPK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitia pengawas kecamatan), yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan," kata Heddy kepada wartawan.

"Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK," sambungnya.

Heddy mengatakan selain guru honorer, perangkat desa pun ikut direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu. Heddy mengimbau Bawaslu dan KPU harus lebih profesional saat merekrut petugas ad hoc pemilu.

"Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada teman-teman penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc," katanya.

Diketahui petugas badan ad hoc pemilu diantaranya PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN.




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    02 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    03 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    04 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    05 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    06 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    07 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    08 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    09 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    10 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    11 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    12 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    13 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    14 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    15 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    16 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    17 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    18 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    19 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    20 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    21 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    22 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik