Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terjadi Lagi Larang Wartawan Meliput
Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Melarang Jurnalis Liput Aktivitas Arus Mudik Nataru 2022/2023
Selasa, 03-01-2023 - 09:23:58 WIB
Keterangan gambar : dikutip dari YouTube Tarun Global News TV
TERKAIT:
   
 

Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM-Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Yang melarang jurnalis melakukan peliputan aktivitas arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi, tepatnya di desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (31/12/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB

Wartawan Kilasnusantara.id ini dilarang meliput oleh seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga dan harus memakai rompi saat berada di area jalan Tol

Dedy selaku Asisten Menejer transaksi Tol ini beralasan melarang setiap jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik walaupun sudah menunjukan surat tugas namun Dedy tidak mengindahkan surat tugas wartawan tersebut lantaran perintah dari atasannya

"Setiap yang berada di jalan Tol diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) rompi, itu perintah dari atasan saya pak, klo bapak meliput disini harus ada surat tugas dan memakai rompi, "ucap Dedy

Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan saat ditemui di Sekretariat IWO Tebing Tinggi, di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Selasa (03/01/2023), mengecam aksi pelarangan aktifitas jurnalistik di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi

Ridwan Siahaan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada aturan hukum yang menyatakkan larangan mengambil, mengakses atau mendapatkan informasi di tempat - tempat fasilitas pelayanan umum dan pelayanan sosial, kecuali hal-hal yang sifatnya privasi di ruang tertutup yang terdapat di fasum maupun fasos.

Ia mengatakan, tidak melihat pintu gerbang tol Tebing Tinggi sebagai ruang privasi melainkan ruang publik yang bisa diakses oleh siapapun, apalagi wartawan yang tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan

"Untuk itu, Manejer JMKT selaku pimpinan Jalan Tol di area Tebing Tinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada Asisten Manager Transaksi Tol yang juga merupakan pejabat publik pada BUMN dan menyampaikan klarifikasi atas perbuatan Dedy yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis, "ucapnya mengakhiri

Diketahui dalam UU tentang pers menjelaskan, pelarangan atau menghalang - halangi kerja wartawan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers No 40 Tahun 1999 terancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik