Terjadi Lagi Larang Wartawan Meliput
Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Melarang Jurnalis Liput Aktivitas Arus Mudik Nataru 2022/2023
Selasa, 03-01-2023 - 09:23:58 WIB
|
Keterangan gambar : dikutip dari YouTube Tarun Global News TV |
Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM-Dedy Asisten Manager Transaksi Tol Yang melarang jurnalis melakukan peliputan aktivitas arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi, tepatnya di desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (31/12/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB
Wartawan Kilasnusantara.id ini dilarang meliput oleh seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga dan harus memakai rompi saat berada di area jalan Tol
Dedy selaku Asisten Menejer transaksi Tol ini beralasan melarang setiap jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik walaupun sudah menunjukan surat tugas namun Dedy tidak mengindahkan surat tugas wartawan tersebut lantaran perintah dari atasannya
"Setiap yang berada di jalan Tol diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) rompi, itu perintah dari atasan saya pak, klo bapak meliput disini harus ada surat tugas dan memakai rompi, "ucap Dedy
Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan saat ditemui di Sekretariat IWO Tebing Tinggi, di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Selasa (03/01/2023), mengecam aksi pelarangan aktifitas jurnalistik di perlintasan keluar masuk pintu gerbang tol Tebing Tinggi
Ridwan Siahaan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada aturan hukum yang menyatakkan larangan mengambil, mengakses atau mendapatkan informasi di tempat - tempat fasilitas pelayanan umum dan pelayanan sosial, kecuali hal-hal yang sifatnya privasi di ruang tertutup yang terdapat di fasum maupun fasos.
Ia mengatakan, tidak melihat pintu gerbang tol Tebing Tinggi sebagai ruang privasi melainkan ruang publik yang bisa diakses oleh siapapun, apalagi wartawan yang tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan
"Untuk itu, Manejer JMKT selaku pimpinan Jalan Tol di area Tebing Tinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada Asisten Manager Transaksi Tol yang juga merupakan pejabat publik pada BUMN dan menyampaikan klarifikasi atas perbuatan Dedy yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis, "ucapnya mengakhiri
Diketahui dalam UU tentang pers menjelaskan, pelarangan atau menghalang - halangi kerja wartawan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers No 40 Tahun 1999 terancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah. (Mendrova)
Komentar Anda :