Narsum:Dengan Ada Pemberitaan Semoga Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bisa Terungkap
Firman Syahputra Paksa Beritahu Narsum Ancam Wartawan Laporkan Kepolisi
Minggu, 01-01-2023 - 14:03:46 WIB
|
Keterangan: Poto Profil WhatsApp |
SIAK, RIAU. OPSINEWS.COM-Sepertinya Firman Syahputra yang bekerja sebagai mandor bahkan sebagai ketua paguyuban di PT Kimia Tirta Utama, gagal Paham dengan UU Pers Pasal 4 ayat 4 Tahun 1999, tentang Hak tolak Waratawa.
Terkait Pemberitaan kasus pencabulan anak yang terjadi
Koto Gasiib, Kabupaten Siak Sri Indrapuri mendapat perlawanan Setelah pemberitaan itu tayang dipublik, pihak perusahaan melalui Ketua Paguyuban Afdelling Fanta sekaligus Mandor dari para orangtua korban, Firman Syahputra terus mengintimidasi warga yang merupakan bawahannya dalam perusahaan.
Pengecekan nomor kontak HP warga dilakukan, bahkan menawarkan sejumlah uang kepada orang yang mengetahui yang telah memberi informasi ke wartawan yang viralkan kasus itu. Upaya itu diduga sengaja membantu pelaku pencabulan untuk lolos dari jeratan hukum dan berusaha membungkam kebebasan Pers. Jumat (30/12/2022).
Oknum Ketua Paguyuban itu ketika dikonfirmasi awak media juga mengancam melaporkan awak media karena memberitakan pencabulan itu.
"Narasumber mana yg anda maksud. Sementara disini narasumber korban tidak ada yang merasa menyampaikan ini ke anda pak.. ?? Anda bisa saja saya laporkan pak." kata Firman saat dikonfirmasi via chat Whatsapp.
Menurutnya, dia berhak melaporkan Jurnalis karena tidak bersedia membuka identitas narasumbernya. Karena telah menginterogasi keluarga korban terkait pengaduan itu tapi tidak ada yang mengaku memberi.informasi.
Atas ancamannya itu, wartawan dari media ini telah menegaskan bahwa narasumber berita wajib dilindungi ketika diminta dirahasiakan.
Ketika awak media mengkonfirmasi terkait pencabulan anak-anak karyawan perkebunan itu, Humas PT Kimia Tirta Utama, Tbk., Ardiman yang dihubungi melalui nomor 081276497xx, tidak merespon dan mengaku salah orang.
Sesuai pemberitaan media ini sebelumnya, aksi pencabulan sejumlah anak kecil terjadi di perumahan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) afdelling Fanta, Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau. Pelaku diduga seorang kakek inisial KN (70) yang tinggal dirumah anaknya yang berprofesi sebagai buruh perkebunan itu . Selasa, (27/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi media ini, Korban "Pedofil" si kakek yang telah terkuak ada 3 orang anak, sebut saja namanya Bunga (6 tahun), Mawar (9 tahun) dan Melati (10 tahun). Meskipun kasus pedofil anak merupakan atensi Negara dan juga pelaku telah mengakui perbuatannya, namun pihak perusahaan diduga sengaja membiarkan kabur agar lolos dari jeratan hukum
Terkait Pemberitaan ini Narasumber berharap Agar kasus Pencabulan terhadap beberapa orang anak bisa segera terungkap.tegas Narsum.
Red*01.
.
Komentar Anda :