Pelapor Horasmaita Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolres Tebing Tinggi
Sungguh Miris Pelapor Pencari Keadilan Malah Ditangkap Diseret Dengan Tangan Diborgol
Minggu, 01-01-2023 - 09:23:20 WIB
Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM- Terkesan Hukum ini tumpul keatas tajam kebawah bahkan hukum tidak berlaku bagi orang Miskin, tapi Hukum dikuasai Oleh orang kaya dan pejabat, Warga melapor dipolres Tebing tinggi malah ditangkap seperti teroris diseret dan diborgol, hal ini dialami Seorang warga tebing tinggi, Horasmaita Br Purba (60), jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang menata untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Namun upaya kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri itu tampaknya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Institusi polri kembali dicoreng oleh Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut AKBP Kunto Wibisono yang bersikap arogan dan semena mena kepada seorang nenek yang tidak bersalah bernama Horasmaita Br Purba.
AKBP Kunto Wibisono diduga tega menangkap dan menarik paksa Horasmaita br purba dari depan toko miliknya ke mobil patroli dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
Atas tindakan AKBP Kunto Wibisono yang memperlakukan Horasmaita br Purba seperti teroris dan semena mena tersebut.
Horasmaita Br Purba sudah melaporkan Kapolres Tebing Tinggi itu ke Bidpropam Polda sumut melalui laporan Dumas polda Sumut, sekitar 9 bulan yang lalu, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,
Horasmaita memohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP.
Saya mohon kepada Bapak Kapolri agar memberikan rasa keadilan kepada saya. Saya tidak bersalah, kenapa saya ditangkap. Saya meminta kepada Bapak Kapolri agar bersikap tegas dan segera memproses Kapolres Tebing Tinggi yang telah semena mena kepada saya " Ujarnya dengan wajah sedih kepada awak media saat dikonfirmasi dikediamannya, Jumat (30/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Permasalahan ini dipicu karena bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar sembilan bulan yang lalu.
Pada saat itu, Horasmaita br Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.
Atas hal itu, Horasmaita br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama agar dapat ditanggapi.
Kemudian dihasilkan kesepakatan dan perjanjian yang ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.
Apabila pihak sarang kopi tidak melaksanakan sesuai perjanjian maka pihak sarang kopi bersedia dituntut secara hukum yang belaku di NKRI.
Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, Hirasmaita br Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.
Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, Horasmaita br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan diseret langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan. Hingga berita ini ditayangkan belum bisa diminta tanggapan dari pihak-pihak yang terkait.(Mendrova/Tim)
Komentar Anda :