Andrizal DPO Polsek Bukit Raya Masih Berkeliaran, Mengaku Pengurus Partai Perindo
Status DPO Tinggal Di Pelalawan Tapi Belum Ditangkap Diduga Terlibat Penipuan Jual Lahan
Sabtu, 31-12-2022 - 15:48:29 WIB
 |
Daftar Pencarian Orang (DPO) |
Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Andrizal yang mengaku Pengurus partai Perindo diduga Terlibat penipuan pembelian lahan senen 12 Maret 2018 silam sudah masuk (DPO) Daftar Pencarian Orang dengan nomor:76/X/2021 Reskrim Polsek Bukit raya pekanbaru, sesuai ketentuan melanggar Pasal 372 atau pasal 378 KUHAP.
Andrizal masuk DPO Kasus dugaan penipuan beli lahan (Tanah) dilaporkan warga kota pekanbaru 3 September 2020 di Polsek bukit raya nomor: LP/790/IX/2020.pelapor pranyoto mengalami kerugian sekitar Rp.729.000.000
"Kendati demikian, Andrizal dihubungi menyebut dirinya tidak tau sudah masuk daftar Pencarian orang (DPO) Andrizal mengaku sebagai pengurus partai Perindo sering bersama kanit intel polres Pelalawan di acara kegiatan partai Perindo.
"Kalau memang ini surat DPO, saya coba konfirmasi dulu dengan kanit intel polres pelalawan pak, Dan selama ini dari tahun 2021 nomor hp saya gak berubah, dan saya gak pernah di hubungi dari pihak hukum, Tapi kalau memang ini nanti perkaranya benar dari kata pihak kapolres, saya hubungi bapak kembali.Tapi kalau tidak kita cari lagi solusi terbaiknya,"Jawab Andrizal Ketika dikirimkan surat DPO tersebut melalui pesan whatsapp-nya,(29/12/2022)
"Saya akan cek di polres beserta duscapil nantinya. Besok siang saya belum bisa keluar pak karena masih di desa pedalaman pelalawan, Palingan sabtu baru saya keluar dari desa ini."Saya gak mau komunikasi melalui via telpon saya mau langsung temui pihak kanit intel dan berbicara langsung nanti nya,"sambungnya
Kapolsek bukit raya AKP Syafnil S.H dikonfirmasi terkait kasus DPO Andrizal mengatakan,"Suruh korban bersama pengacaranya jumpa saya dikantor, biar saya gelar perkara nya lagi diruangan saya dan saya panggil penyidik pembantu yang pegang perkara ini.Soalnya LP-nya tahun 2020 bukan saya kapolsek-nya, jadi saya tidak tahu apa hambatan dan kendala penyidikan kasusnya ini,"jelas kapolsek Bukit raya baru baru ini
Sementara itu ADV.SAPALA SIBARANI,SH penasehat hukum pranyoto menyebut, kinerja pihak kepolisian bukit raya kurang efisien, dalam manangani perkara klien kami,
dimana sejak dilaporkan perkara ini oleh klien kami dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan STPL/790/IX/2022 sudah berjalan hampir 3 tahun.
Selanjutnya kami heran, di mana A/N Andrizal sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Akan tetapi Setiap dipertanyakan kepada pihak kepolisian bukit raya sampai saat ini belum bisa menangkap dan mengamankan DPO tersebut alasannya keberadaan tersangka belum diketahui.
"Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait identitas A/N Andrizal, seharusnya pihak kepolisian sudah lebih mudah untuk menangkap Tersangka, Apalagi tersangka berdasarkan sepengetahuan dari masyarakat sudah menjadi salah satu pengurus partai politik di kabupaten pelalawan dengan jabatan sebagai ketua partai perindo,"demikian diungkapkan PH Pranyoto kepada awak media sabtu {31/12/2022}.(kumbang)
Komentar Anda :