Anak Dibawah Umur Mengalami trouma
Anak Dibawah Umur Dibentak Debt collektor Hingga Trauma Tak Mau Keluar Kamar
Kamis, 29-12-2022 - 11:48:02 WIB
|
Poto Debt collektor |
Jambi. OPSINEWS.COM-
Anak dari Andi Firmansyah salah seorang Konsumen dari Jambi Jantan Abadi (JJA) tidak terima dengan Sikap Debt collektor yang diduga memarahi dan membentak serta mengunakan nada tinggi terhadap anak dibawah umur di kelurahan talang Jambi, Kamis,29/12/22.hingga tak mau keluar Kamar dan takut.
Andi Firmansyah (AF),
Sikap premanisme yang mengatas nama Debt collektor alias penagih hutang suruhan pihak dari BCA finance dijambi sangat tidak patuh dilakukan terhadap anak dibawah Umur..
Andi Firmansyah (AF), sebagai Konsumen membeberkan kejadian ini kepada media ini, menyampaikan" ada
2 orang laki laki tidak kenal dan berbadan tegap memasukin rumah konsumen yang tidak berada tidak tempat. 29/12/22
Debt collektor tersebut
Ketemu dengan anak konsumen yang Bernama" Baim seorang laki laki yang masih duduk di kelas 7 SMP negeri dikota jambi.
Hironis Debt collektor mengogap
Dengan nada tinggi dan mata melotot kepada Baim "eeeee Bapak kau mana ngak ada dirumah om lagi kerja, jawab Baim dengan Rasa ketakutan" kau jangan main-main, Dengan nada tinggi yang "aku dari PT JJA suruhan dari BCA finance dan dambil menyuruh anak itu untuk
Nelpon orang tuanya. Walaupun dalam keadaan gerogi. tutur Andi Firmansyah (AF)
Orang tua dari anak Baim, AF menanggapi hal yang terjadi ini apakah betul seorang penagih hutang begini caranya kepada anak di bawah umur apa lagi anak tersebut pola pikir nya masih seumur jagung dan di lindungin oleh UU di republik indonesia ini, terang orang tua dan anak konsumen itu kepada awak media, Kamis 29 Desember tahun 2022. seakan Bertanya kepada media.
Menurut Ag orang tua dari Baim. Apa yang lakukan oleh Debt collektor yang tidak diketahui namanya sangat Fatal dan sangat berpengaruh pada gangguan Piskis
anak. tegasnya.
Atas Kejadian Itu Baim Tidak mau keluar kamar karna merasa
Trauma dan ketakutan hingga saat ini. Ucap AF.
Dalam Distan Penagihan sudah aturan Melalui Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, MK telah menolak pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia/UU konsumen no 8 tahun 1999.
Harus benar benar semua pihak mengetauinnya antara konsumen dan pihak pihak finance kususnya yang ada dijambi tidak mengakangkangin aturan, apa lagi mengunakan kekerasan piskis terhadap anak dan perbuatan melawan hukum dengan cara cara premanisme Karna beberapa bulan sebelumnya pihak dari Polres merangin propinsi Jambi sudah pernah menjatuhkan hukuman ada 4 orang debt collektor dari JJA atas dugaan perampasan Kendraann konsumen yang ada di Bangko waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka yang mirisnya hanya berapa bulan saja di ponis hukuman tahanan.
Diminta kepada bapak Kapolda Jambi, bapak Kapolresta Jambi, OJK Jambi, kompolnas, dan KPAI dengan jajarannya memberantas Debt collektor alias penagih hutang agar jangan menggunakan Sikap premanisme apa terhadap anak-anak
Atas peristiwa ini pihak dari debt collektor dari JJA, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan
(Ka. Idris)
Komentar Anda :