Kapolres Tebing Tinggi Di Laporkan Ke Bidpropam Poldasu
Ini Tanggapan Kanit I Subbid Paminal Propam Sudah Dipanggil ke Propam
Selasa, 27-12-2022 - 20:04:29 WIB
Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS,COM-Diduga Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara (Poldasu) AKBP M Kunto Wibisono melakukan hal tindakan semena- mena seakan tidak ada langit diatas langit hal hal terjadi kepada seorang nenek bernama Horasmaita br Purba (60) alias HM br Purba warga Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara tampaknya ditangani serius oleh Bidpropam Poldasu.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kanit I Subbid Paminal Propam AKP Tumbur Sihombing saat di konfirmasi wartawan Liputan4.com via seluler, Senin (26/12/2022) menjelaskan, perkara ini sudah dinaikkan ke bagian provost.
"Perkara ini dinaikkan, nanti ditangani sama provost. Kita ini hanya menangani penyelidikan. Paminal itu melakukan penyelidikan bukan menangani perkara" Terangnya.
Ketika disinggung apakah kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono sudah dipanggil ke Propam?
"Kapolres Tebing Tinggi Sudah di panggil untuk klarifikasi" Sambungnya.
Sementara itu, Menanggapi soal dirinya dilaporkan oleh Horasmaita br Purba ke Bidpropam Poldasu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono seolah enggan memberikan tanggapannya.
" Nanti kami sampaikan ya pak, Nanti saya hubungi ya pak, Masih operasi lilin pak" Tuturnya saat dikonfirmasi via seluluer dihari yang sama.
Namun hingga saat ini, kapolres Tebing Tinggi tersebut belum juga menghubungi seperti yang diucapkannya saat di konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Permasalahan ini dipicu karena bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar sembilan bulan yang lalu.
Pada saat itu, HM br Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.
Atas hal itu, HM br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama agar dapat ditanggapi.
Kemudian dihasilkan kesepakatan dan perjanjian yang ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.
Apabila pihak sarang kopi tidak melaksanakan sesuai perjanjian maka pihak sarang kopi bersedia dituntut secara hukum yang belaku di NKRI.
Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, HM br Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.
Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, HM br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan diseret langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi
dengan tuduhan telah membuat keributan. (Tim)
Komentar Anda :