Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Puluhan Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Natal
Minggu, 25-12-2022 - 18:09:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM-Pemberian Remisi kepada warga binaan merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sebagai unsur pemenuhan hak warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang. Pagi ini, Minggu 25/12/2022.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan memberikan sebanyak 70 surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, terdiri dari 66 orang narapidana laki-laki dan 4 orang narapidana perempuan.

Berlangsung pada pukul 09.00 wib Lapas Tebing Tinggi menggelar upacara pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 di Gedung Sasana Tama. Turut hadir, Kepala Seksi Bimbingan Anak/Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny Steven Hutapea, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan Ahmad Yurlis Hia, Kasubsi Registrasi Ziko Lukita Manalu, Kasubsi Kegiatan Kerja Horas Siregar, Pembimbing Kerohanian Esra Herbet Simangunsong serta jajaran registrasi serta diikuti oleh warga binaan yang menerima remisi.

Dalam amanatnya, Kalapas Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri. Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat," jelasnya.

Dari total 1727 orang warga binaan di Lapas Tebing Tinggi yang terdiri atas 317 orang tahanan dan 1410 orang narapidana tercatat sebanyak 70 orang narapidana yang diusulkan remisi.

Kalapas Anton menerangkan para narapidana mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari. Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, terdapat 69 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 1 orang narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

"Semoga warga binaan semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum," ungkapnya. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
  • RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    02 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    03 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    04 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    05 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    06 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    07 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    08 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    09 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    10 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    11 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    12 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    13 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    14 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    15 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    16 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    17 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    18 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    19 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    20 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    21 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    22 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik