Polres Sergai Lakukan Pengungkapan Besar Besaran Tindak Pidana Perjudi Togel
Sabtu, 24-12-2022 - 13:48:46 WIB
 |
Pelaku serta Barang Bukti |
SERDANG BEDAGAI, SUMUT. OPSINEWS.COM-Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) melakukan pengungkapan besar - besaran tindak pidana perjudian togel guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel jenis Singapura di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai Sumatera Utara.
Berdasarkan info tersebut personil Opsnal Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Kamis (22/12/2022) sore sekira pukul 16.30 WIB, personil Satreskrim berhasil meringkus Anuar alias Nuar (49) di kediamannya di Dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, tepatnya di dalam warung kopi milik tersangka.
Dari penangkapan yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Trk tersebut turut disita barang bukti satu unit handphone android merk Vivo warna biru yang berisikan angka/nomor tebakan, satu buku tulis yang berisikan angka tebakan, satu buah pulpen, selembar kertas bertuliskan angka tebakan serta uang tunai sebesar Rp.500.000.
Tersangka sendiri ditangkap sewaktu menjalankan aktivitasnya di dalam warung kopi miliknya. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, S.IK, M.IK dalam siaran persnya menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022 yaitu sebanyak 20 kasus.
Adapun jenis tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap Satreskrim dibeberkan Kapolres yakni judi togel sebanyak 14 kasus dan judi tembak ikan sebanyak 6 kasus dengan barang bukti sejumlah Rp. 13.442.000.
Sementara para pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sergai, diantaranya di Kecamatan Perbaungan 8 kasus, Kecamatan Sei Bamban 6 kasus, Kecamatan Pantai Cermin 1 kasus dan di Kecamatan Sei Rampah 5 kasus.
Kapolres Sergai menambahkan bahwa operasi penangkapan perjudian ini merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Sergai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri yaitu pemberantasan segala bentuk perjudian baik yang online maupun yang non online, " ucap Kapolres AKBP Dr. Ali Machfud. (Mendrova)
Komentar Anda :