Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hm Br Purba Tak Bersalah di Borgol 9 Jam di Ruang Reskrim
Kapolres Tebing Tinggi Diduga Bersikap Semena-Mena Terhadap Warga
Rabu, 21-12-2022 - 09:49:29 WIB
Keterangan gambar : Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono, Foto dikutip dari google
TERKAIT:
   
 

Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM-Perlakuan yang diduga semena-mena dan tidak berprikemanusiaan bahkan mencederai Nama Institusi Polri  yang diduga dilakukan oleh kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut AKBP Kunto Wibisono terhadap wanita tua Renta bernama Horasmaita Br Purba (60) warga jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik.

Publik menilai polisi yang semestinya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, kini hanya menjadi seperti pepesan kosong belaka.

Sebab,Tugas mulia Polisi tersebut diduga  telah diciderai oleh ulah Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono yang diduga telah tega menangkap dan menyeret wanita tua yang tidak bersalah.

Namun, yang lebih parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, Kapolres Tebing  Tinggi Kunto Wibisono diduga langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita br Purba di dalam ruangan Reskrim selama sekitar 9 jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.

Horasmaita Br Purba menceritakan" Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Sampai aku di Polres diruang reskrim, aku di borgol kira-kira jam 9 pagi sampai mau maghrib dek. Aku gak dikasih makan, minum sampai lemas aku dek, aku dengar Kapolres bilang ke anggotanya gari dia, kata kapolres" Tutur Horasmaita Br Purba, kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/12/2022).

Atas perlakuan Kunto Wibisono tersebut, Horasmaita br Purba telah melaporkan kejadian ini ke Bidpropam Poldasu  sekitar 8 bulan yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan ini dipicu karena bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar sembilan bulan yang lalu.

Pada saat itu, HM br Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.

Atas hal itu, HM br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama agar dapat ditanggapi.

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, HM br Purba akhirnya melaporkan Andi selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.

Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, HM br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan diseret langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono saat dikonfirmasi Opsinews.com via whatsapp, Rabu (21/12/2022) enggan menjawab dan hanya menyarankan agar berjumpa di Mapolres Tebing Tinggi.

"Jumpa saja di mapolres Bapak" jawabnya singkat. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    02 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    03 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    04 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    05 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    06 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    07 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    08 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    09 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    10 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    11 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    12 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    13 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    14 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    15 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    16 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    17 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    18 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    19 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    20 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    21 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    22 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik