Saksi JN diduga Berikan kesaksian Palsu di bawah Sumpah
Rabu, 21-12-2022 - 09:23:44 WIB
Pekanbaru, Riau. OPSINEWS.COM-Oknum Mantan Lurah Berininsial JN, diduga memberikan keterangan Palsu pada kasus Perdata No:11/Pdt G/Pm Pbr.
Hal ini JN Diduga memberikan keterangan Palsu dibawa sumpah, salah seorang mantan lurah di Pekanbaru bernama Johan Nur dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi LP Nomor LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU oleh Henry Yacup bersama tergugat Damsuarni, pada perkara sengketa tanah di PN Pekanbarubeberapa waktu lalu.
Dikatakan Damsuarni, (Pelapor) Johan Nur diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II,Pekanbaru antara penggugat Mulyanto dengan tergugat Damsuarni.
“Di persidangan Mulyanto mengaku membeli tanah tersebut dari saudara Johan Nur. Johan Nur mengakui kalau itu tanah miliknya yang ia beli dari mantan Bupati Siak Arwin AS. Faktanya, itu bohong. Pak Arwin sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan, Rabu (23/11).
Bantahan tersebut, lanjut Damsuarni, dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Arwin AS sendiri. Dalam surat tersebut, Arwin AS menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara Johan Nur sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas +- 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara Kardi (Tionghoa).
“Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada Kardi tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas Arwin AS dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 04/09/2022 lalu.
Nah, jelas kan. Dia (Arwin AS-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada Kardi, bukan Johan Nur yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh Johan Nur, yang katanya dibeli dari Pak Arwin AS luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” tandas Damsuarni.
“Dan saat sidang lapangan pun, dia (Johan Nur-red) tidak bisa menunjukkan batas batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, detail-detailnya saya kasih tau. Jelas sayatahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku” imbuh Damsuarni.
Damsuarni menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat Mulyanto yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat..
Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontrofersi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum Tergugat Damsuarni beserta keluarganya maka telah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru..
Damsuarni berharap Majelis Hakim tingkat Banding dapat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah Perkara adalah benar milik Tergugat Damsuarni
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
“Kasusnya dilimpahkan ke PolrestaPekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red),” jawabnya, Kamis (24/11).Media juga sudah menghubungi Penggugat untuk konfirmasinya kasus tesebut tapi belum didapat.
Tim.
Komentar Anda :