Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mafia Tanah Dilaporkan Secara Perdata Diduga Tak Tersentuh Dengan Hukum
Minggu, 18-12-2022 - 10:00:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Palembang. OPSINEWS,COM- Lucia theng digugat Ahli waris Alm Arifin theng secara perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 190/Pdt.G/2022/PN .JKT. BRT, itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Rangkaian persidangan sudah dilakukan 16/ kali sampai kamis (16/12/2022)

Pihak tergugat di sidang gugatan (PMH) antara lain adalah Tergugat I - nyonya Lucia Theng, Tergugat II - kantor pertanahan kota Palembang, Turut Tergugat I - Kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan, dan bersama tergugat II - sengketa agraria dan tata ruang ( ATR ) .

Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap Lucia theng dan Para Pihak yang diduga sebagai Mafia tanah terus berlanjut kali ini memasuki sidang lokasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta barat, diwakili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dipimpin oleh Hakim Eddy Cahyono SH, MH.

Dalam Sidang lokasi objek sengketa dengan  tergugat I Nyonya Lucia theng diwakili pengacaranya, tergugat II kantor BPN kota Palembang diwakili oleh staff, turut tergugat I Kanwil BPN provinsi sumsel diwakili Staff, tergugat II Kementrian Agraria dan tata ruang (ATR-RI) diwakili staff, Penggugat dihadiri oleh pengacaranya Marusaha Hutajulu SH, MH, pada sidang lokasi objek sengketa kali semua pihak hadiri.

Maria sebagai Ahli Waris dari Alm Aripin theng Sebagai pemegang Sertifikat Sah dengan No SHM 392 tahun 2006 Merasa sangat dirugikan oleh ulah sejumlah oknum dan Mafia tanah terutama pihak BPN yang telah menerbitkan kembali Sertifikat Ganda dengan objek yang sama yaitu di jalan A Rozak kelurahan Duku Palembang, atas nama Lucia theng dengan No SHM 1714  dengan objek yang sama pada tahun 2019 tanpa melalui prosedur hukum yang benar, maka dengan itu kita sebagai pemilik yang sah menggugat para pihak melalui Laporan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta barat, katanya.

Menurut Maria Ayahnya (Alm) tidak pernah menjual tanah dengan No SHM 392 kepada siapapun, begitu juga sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan Negeri atau pengadilan Tinggi palembang, kok berani-beraninya pihak BPN menerbitkan lagi sertifikat baru kepada Lucia theng, Ucapnya.

Pada sidang lokasi objek sengketa dijalan A Rozak yang di pimpin oleh Hakim Eddy, dengan memeriksa kebenaran objek lokasi dari penggugat dan serta memeriksa objek sengketa dalam hal ini siapa yang menguasai objek sengketa.

Menurut kuasa hukum penggugat Marusaha mengatakan pihaknya sebagai penggugat sudah sejak tahun enam puluhan telah menempati objek tanah tersebut, serta memiliki Sertifikat yang sah sejak tahun 2006 sedangkan pihak tergugat menerbitkan sertifikat pada tahun 2019 tanpa melalui prosedur yang sah dan cacat hukum maka kita gugat melalui sidang perdata yaitu PMH (Perbuatan Melawan Hukum) karena secara Undang-Undang Agraria Apabila di satu objek yang sama telah ada sertifikat tidak boleh lagi diterbitkan lagi Sertifikat baru (Ganda) maka dari itu kita gugat para pihak terkait, Katanya.
Ka.Idris




 
Berita Lainnya :
  • 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
  • WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
  • Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
  • Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
  • Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    02 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    03 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    04 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    05 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    06 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
    07 Ridwan Siahaan Kembali Pimpin PD IWO Tebingtinggi Periode 2024-2029
    08 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    09 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    10 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    11 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    12 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    13 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    14 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    15 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    16 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    17 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    18 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    19 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    20 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    21 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    22 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik