Istri Eks RT Rimbo Panjang Dipolisikan
Diduga Gunakan Surat Tanah Palsu Untuk Ganti Rugi Lahan Tol
Kamis, 15-12-2022 - 22:01:38 WIB
Kampar. OPSINEWS,COM-Tak Terima diatas tanahnya terbit surat tanah baru,Ida pebriana melaporkan Fitranita warga Dusun II Rimbo panjang,dan kawan-kawannya ke polda Riau dugaan pemalsuan surat tanah sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.
Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,pelapor dan saksi yang mengetahui pihak tol ikut mengukur tanah tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik di polres Kampar, ida pelapor berharap agar memeriksa siapa saja yang terlibat menzhaliminya, hal ini diharapkannya lantaran mereka mereka yang sudah dilaporkan justru sudah menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan dari pihak tol,padahal itu tanah saya kata ida dengan mata berkaca-kaca.
Kronologis kejadian,Awalnya ida Pebriana mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, Alasannya tanah miliknya di Jalan.Perwira RT.002 RW.001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah SKGR Atas nama Fitranita.,Armon Chandra.,Masna Haro.dan M.Nasir.
Anehnya kata pelapor hampir seluruh tanah saya yang hendak dibebaskan diganti rugi proyek jalan tol sudah terbit surat Keterangan ganti kerugian (SKGR) pada tahun 2019 ditandatangani Almarhum Heri kades Rimbo panjang,pada tahun 2022,barulah camat tambangJamilus menandatangani surat tanah tersebut, katanya.
Persoalan ini sudah seringkali dilakukan mediasi di BPN provinsi Riau,namun apa hendak dikata,pihak BPN ternyata lebih memihak kepada mafia tanah yang sudah kita laporan di polda Riau,mereka yang mengaku tanahnya tumpang tindih dengan saya sudah dibayar ganti rugi diantaranya: Armon Chandra menerima ganti rugi pembebasan jalan tolong diperkirakan Rp1,5 Milyar,Viranita diperkirakan Rp 600 juta. Masna Haro ratusan juta.
Padahal, scet gambar tanah yang hendak diganti rugi pihak tol nama saya ditulis tumpang tindih dengan mereka oleh pihak BPN,sedangkan saat mediasi awalnya pihak BPN mengatakan,"jika tidak ada perdamaian
maka uang ganti rugi pembesan jalan tol tidak bisa dibayarkan dan dititipkan dipengadilan, menung permasalahan selesai"ucap ida menirukan ucapan pihak BPN saat mediasi.
Informasi yang diperoleh,surat tanah SKGR register nomor 1337 dan register nomor 1348 tahun 2005 atas nama Mansur dan buyung itam sudah tidak digunakan,Saat itu ketua RT-nya adalah Bambang Hermanto,
Namun tidak dimusnahkan, tetapi disimpan oleh RT bambang Hermanto, itulah surat tanah yang digunakannya untuk balek nama atas nama istri bambangan Hermanto,
Vitranita.Masna Haro adalah istri ketua RW setempat.
Sedangkan saya membeli tanah dari orang tua Bambang Hermanto,didalam surat tanah saya itu ditandatangani ketua RT-nya adalah dia ( bambang Hermanto) mustahil dia tidak tau lokasi tanah saya itu,yang jual tanah kepada saya bapak kandungnya,"Kata ida sambil melihatkan surat tanahnya.
Ironisnya,surat yang diduga ilegal tersebut diatas namakan keluarga mantan RT dan istri RW,alasan mereka membeli dari pihak lain,ternyata setelah ditelusuri,pemilik surat dasar tanah tersebut keluarga mereka sendiri,bahkan informasi yang diperoleh pewarta surat dasar yang dilanjutkan untuk administrasi jual beli tanah tersebut muncul ketika rencana pembebasan lahan jalan pada tahun 2019 silam,sehingga tumpang tindih lah surat tersebut dengan surat tanah Pelapor Ida pebriana.
Usai surat tanah tersebut selesai atas nama mereka,dia langsung mengajukan permohonan ganti rugi kepada pihak tol,Bahkan bukti dasar tanah yang diproses oknum aparat setempat diduga tidak memiliki kekuatan hukum,karena diatas surat tanah tersebut sudah ada surat tanah orang lainnya yaitu Ida Febriana.
Selain itu informasi yang diperoleh,bahwa awalnya salah seorang mengklaim tanah tersebut berdasarkan kwitansi jual beli dengan almarhum orang tua bambang Hermanto dengan almarhum bapaknya karena tidak cukup dengan kwitansi tersebut sehingga ganti rugi tidak dilaksanakan.
kemudian,kata sumber informasi,digunakan segel lama yang sudah tidak digunakan,
didalam segel tersebut ditulis seolah olah almarhum orang tua bambang Hermanto jual beli tanah,sehinga menggunakan segel tersebut dibayar ganti rugi oleh pihak tol," ungkap sumber yang menolak namanya ditulis.
Sementara itu,kuasa Hukum Ida Pebriana sangat menyesalkan ganti rugi pembayaran sudah diterima pihak terlapor yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang,diduga permainan mafia tanah melibatkan oknum desa dan oknum BPN, Oleh karena itu,kita minta penegak hukum dan pemerintah jangan kalah dari oknum mafia tanah,soalnya uang ganti rugi yang diterima mereka,tanahnya masih dalam proses penyidikan polda Riau yang dilimpahkan ke polres kampar,"Ungkap kuasa hukum ida Pebriana. (kumbang)
Komentar Anda :