Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Istri Eks RT Rimbo Panjang Dipolisikan
Diduga Gunakan Surat Tanah Palsu Untuk Ganti Rugi Lahan Tol
Kamis, 15-12-2022 - 22:01:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar. OPSINEWS,COM-Tak Terima diatas tanahnya terbit surat tanah baru,Ida pebriana melaporkan Fitranita warga Dusun II Rimbo panjang,dan kawan-kawannya ke polda Riau dugaan pemalsuan surat tanah sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.

Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,pelapor dan saksi yang mengetahui pihak tol ikut mengukur tanah tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik di polres Kampar, ida pelapor berharap agar memeriksa siapa saja yang terlibat menzhaliminya, hal ini diharapkannya lantaran mereka mereka yang sudah dilaporkan justru sudah menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan dari pihak tol,padahal itu tanah saya kata ida dengan mata berkaca-kaca.

Kronologis kejadian,Awalnya ida Pebriana mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, Alasannya tanah miliknya di Jalan.Perwira RT.002 RW.001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah SKGR Atas nama Fitranita.,Armon Chandra.,Masna Haro.dan M.Nasir.

Anehnya kata pelapor hampir seluruh tanah saya yang hendak dibebaskan diganti rugi proyek jalan tol sudah terbit surat Keterangan ganti kerugian (SKGR) pada tahun 2019 ditandatangani Almarhum Heri kades Rimbo panjang,pada tahun 2022,barulah camat tambangJamilus menandatangani surat tanah tersebut, katanya.

Persoalan ini sudah seringkali dilakukan mediasi di BPN provinsi Riau,namun apa hendak dikata,pihak BPN ternyata lebih memihak kepada mafia tanah yang sudah kita laporan di polda Riau,mereka yang mengaku tanahnya tumpang tindih dengan saya sudah dibayar ganti rugi diantaranya: Armon Chandra menerima ganti rugi pembebasan jalan tolong diperkirakan Rp1,5 Milyar,Viranita diperkirakan Rp 600 juta. Masna Haro ratusan juta.

Padahal, scet gambar tanah yang hendak diganti rugi pihak tol nama saya ditulis tumpang tindih dengan mereka oleh pihak BPN,sedangkan saat mediasi awalnya pihak BPN mengatakan,"jika tidak ada perdamaian
maka uang ganti rugi pembesan jalan tol tidak bisa dibayarkan dan dititipkan dipengadilan, menung permasalahan selesai"ucap ida menirukan ucapan pihak BPN saat mediasi.

Informasi yang diperoleh,surat tanah SKGR  register nomor 1337 dan register nomor 1348 tahun 2005 atas nama Mansur dan buyung itam sudah tidak digunakan,Saat itu ketua RT-nya adalah Bambang Hermanto,
Namun tidak dimusnahkan, tetapi disimpan oleh RT bambang Hermanto, itulah surat tanah yang digunakannya untuk balek nama atas nama istri bambangan Hermanto,
Vitranita.Masna Haro adalah istri ketua RW  setempat.

Sedangkan saya membeli tanah dari orang tua Bambang Hermanto,didalam surat tanah saya itu ditandatangani ketua RT-nya adalah dia ( bambang Hermanto) mustahil dia tidak tau lokasi tanah saya itu,yang jual tanah kepada saya bapak kandungnya,"Kata ida sambil melihatkan surat tanahnya.

Ironisnya,surat yang diduga ilegal tersebut diatas namakan keluarga mantan RT dan istri RW,alasan mereka membeli dari pihak lain,ternyata setelah ditelusuri,pemilik surat dasar tanah tersebut keluarga mereka sendiri,bahkan informasi yang diperoleh pewarta surat dasar yang dilanjutkan untuk administrasi jual beli tanah tersebut muncul ketika rencana pembebasan lahan jalan pada tahun 2019 silam,sehingga tumpang tindih lah surat tersebut dengan surat tanah Pelapor Ida pebriana.

Usai surat tanah tersebut selesai atas nama mereka,dia langsung mengajukan permohonan ganti rugi kepada pihak tol,Bahkan bukti dasar tanah yang diproses oknum aparat setempat diduga tidak memiliki kekuatan hukum,karena diatas surat tanah tersebut sudah ada surat tanah orang lainnya yaitu Ida Febriana.

Selain itu informasi yang diperoleh,bahwa awalnya salah seorang mengklaim tanah tersebut berdasarkan kwitansi jual beli dengan almarhum orang tua bambang Hermanto dengan almarhum bapaknya karena tidak cukup dengan kwitansi tersebut sehingga ganti rugi tidak dilaksanakan.
kemudian,kata sumber informasi,digunakan segel lama yang sudah tidak digunakan,
didalam segel tersebut ditulis seolah olah almarhum orang tua bambang Hermanto jual beli tanah,sehinga menggunakan segel tersebut dibayar ganti rugi oleh pihak tol," ungkap sumber yang menolak namanya ditulis.

Sementara itu,kuasa Hukum Ida Pebriana sangat menyesalkan ganti rugi pembayaran sudah diterima pihak terlapor yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang,diduga permainan mafia tanah melibatkan oknum desa dan oknum BPN, Oleh karena itu,kita minta penegak hukum dan pemerintah jangan kalah dari oknum mafia tanah,soalnya uang ganti rugi yang diterima mereka,tanahnya masih dalam proses penyidikan polda Riau yang dilimpahkan ke polres kampar,"Ungkap kuasa hukum ida Pebriana. (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik