Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Istri Eks RT Rimbo Panjang Dipolisikan
Diduga Gunakan Surat Tanah Palsu Untuk Ganti Rugi Lahan Tol
Kamis, 15-12-2022 - 22:01:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar. OPSINEWS,COM-Tak Terima diatas tanahnya terbit surat tanah baru,Ida pebriana melaporkan Fitranita warga Dusun II Rimbo panjang,dan kawan-kawannya ke polda Riau dugaan pemalsuan surat tanah sesuai laporan polisi nomor Nomor LP/B/412/IX 2022/SPKT/POLDA RIAU.05 September 2022.

Laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar,pelapor dan saksi yang mengetahui pihak tol ikut mengukur tanah tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik di polres Kampar, ida pelapor berharap agar memeriksa siapa saja yang terlibat menzhaliminya, hal ini diharapkannya lantaran mereka mereka yang sudah dilaporkan justru sudah menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan dari pihak tol,padahal itu tanah saya kata ida dengan mata berkaca-kaca.

Kronologis kejadian,Awalnya ida Pebriana mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN kampar ditolak, Alasannya tanah miliknya di Jalan.Perwira RT.002 RW.001 Dusun II Desa Rimbo Panjang seluas 2 hektare tumpang tindih dengan surat tanah SKGR Atas nama Fitranita.,Armon Chandra.,Masna Haro.dan M.Nasir.

Anehnya kata pelapor hampir seluruh tanah saya yang hendak dibebaskan diganti rugi proyek jalan tol sudah terbit surat Keterangan ganti kerugian (SKGR) pada tahun 2019 ditandatangani Almarhum Heri kades Rimbo panjang,pada tahun 2022,barulah camat tambangJamilus menandatangani surat tanah tersebut, katanya.

Persoalan ini sudah seringkali dilakukan mediasi di BPN provinsi Riau,namun apa hendak dikata,pihak BPN ternyata lebih memihak kepada mafia tanah yang sudah kita laporan di polda Riau,mereka yang mengaku tanahnya tumpang tindih dengan saya sudah dibayar ganti rugi diantaranya: Armon Chandra menerima ganti rugi pembebasan jalan tolong diperkirakan Rp1,5 Milyar,Viranita diperkirakan Rp 600 juta. Masna Haro ratusan juta.

Padahal, scet gambar tanah yang hendak diganti rugi pihak tol nama saya ditulis tumpang tindih dengan mereka oleh pihak BPN,sedangkan saat mediasi awalnya pihak BPN mengatakan,"jika tidak ada perdamaian
maka uang ganti rugi pembesan jalan tol tidak bisa dibayarkan dan dititipkan dipengadilan, menung permasalahan selesai"ucap ida menirukan ucapan pihak BPN saat mediasi.

Informasi yang diperoleh,surat tanah SKGR  register nomor 1337 dan register nomor 1348 tahun 2005 atas nama Mansur dan buyung itam sudah tidak digunakan,Saat itu ketua RT-nya adalah Bambang Hermanto,
Namun tidak dimusnahkan, tetapi disimpan oleh RT bambang Hermanto, itulah surat tanah yang digunakannya untuk balek nama atas nama istri bambangan Hermanto,
Vitranita.Masna Haro adalah istri ketua RW  setempat.

Sedangkan saya membeli tanah dari orang tua Bambang Hermanto,didalam surat tanah saya itu ditandatangani ketua RT-nya adalah dia ( bambang Hermanto) mustahil dia tidak tau lokasi tanah saya itu,yang jual tanah kepada saya bapak kandungnya,"Kata ida sambil melihatkan surat tanahnya.

Ironisnya,surat yang diduga ilegal tersebut diatas namakan keluarga mantan RT dan istri RW,alasan mereka membeli dari pihak lain,ternyata setelah ditelusuri,pemilik surat dasar tanah tersebut keluarga mereka sendiri,bahkan informasi yang diperoleh pewarta surat dasar yang dilanjutkan untuk administrasi jual beli tanah tersebut muncul ketika rencana pembebasan lahan jalan pada tahun 2019 silam,sehingga tumpang tindih lah surat tersebut dengan surat tanah Pelapor Ida pebriana.

Usai surat tanah tersebut selesai atas nama mereka,dia langsung mengajukan permohonan ganti rugi kepada pihak tol,Bahkan bukti dasar tanah yang diproses oknum aparat setempat diduga tidak memiliki kekuatan hukum,karena diatas surat tanah tersebut sudah ada surat tanah orang lainnya yaitu Ida Febriana.

Selain itu informasi yang diperoleh,bahwa awalnya salah seorang mengklaim tanah tersebut berdasarkan kwitansi jual beli dengan almarhum orang tua bambang Hermanto dengan almarhum bapaknya karena tidak cukup dengan kwitansi tersebut sehingga ganti rugi tidak dilaksanakan.
kemudian,kata sumber informasi,digunakan segel lama yang sudah tidak digunakan,
didalam segel tersebut ditulis seolah olah almarhum orang tua bambang Hermanto jual beli tanah,sehinga menggunakan segel tersebut dibayar ganti rugi oleh pihak tol," ungkap sumber yang menolak namanya ditulis.

Sementara itu,kuasa Hukum Ida Pebriana sangat menyesalkan ganti rugi pembayaran sudah diterima pihak terlapor yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang,diduga permainan mafia tanah melibatkan oknum desa dan oknum BPN, Oleh karena itu,kita minta penegak hukum dan pemerintah jangan kalah dari oknum mafia tanah,soalnya uang ganti rugi yang diterima mereka,tanahnya masih dalam proses penyidikan polda Riau yang dilimpahkan ke polres kampar,"Ungkap kuasa hukum ida Pebriana. (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    02 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    03 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    04 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    05 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    06 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    07 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    08 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    09 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    10 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    11 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    12 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    13 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    14 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    15 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    16 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    17 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    18 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    19 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    20 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    21 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    22 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik