LSM IPPH Meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru Transparan Kepada Publik
Proyek Kegiatan Dispusip Kota Pekanbaru Diduga Sengaja Ditutupi Ke Publik
Kamis, 15-12-2022 - 10:50:19 WIB
 |
Dok. Foto Plt. Kadis @internet |
PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru dengan anggaran Rp. 3.630.263.047,00 sebagaimana yang tertera dalam pengumuman webset resmi di LPSE.
Kontrak pelaksana diketahui dikerjakan oleh CV. NINDYA PURI yang beralamat di Jalan Selayar No. 47 Pekanbaru dan NPWP. 3.201.810.3-216.000 dengan nilai kontrak Rp. 3.628.595.000,00.
Rony B selaku Ketua LSM DPP IPPH mengatakan, Berdasarkan Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan salah satunya adalah informasi mengenai laporan keuangan. Selasa, 13/12/2022
"Pasal ini pun mengamanatkan bahwa kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami."
Dan Peraturan Presiden, Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Ujarnya
Dengan berdasarkan hal tersebut DPP LSM IPPH selaku pemantau dan mengawasi kegiatan pemerintah turut ambil bagian dengan menyuratin secara resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru. Dengan NO:039/DPP-LSM/IPPH/PKU/XII/2022 tertanggal 09 Desember Tahun 2022 yang diterima oleh Staff Dispusip Kota Pekanbaru atas nama Tari tertanda bukti penerima surat. Ucapnya
Lanjutnya, sangat berharap kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi kepada Publik melalui LSM kita dan untuk dipublikasikan di media nantinya, hal ini supaya terhindar dari praduga publik terkait KKN yang selama ini masyarakat berpikir negatif terhadap legislatif, eksekutif dan legislatif. Harapnya.
Dan masalah ini, tidak tertutup kemungkinan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegakkan Hukum) bila pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru tidak mengklarifikasi dan tidak terbuka kepada publik, juga mengingatkan instansi terkait seperti BPK dan Inspektorat untuk dalam mengaudit beberapa kegiatan di Dispusip Pekanbaru, tidak asal mengaudit alias menerima diatas meja saja, harus di croscek bener itu barang, karena kita tau bersama. Yang menggunakan uang Negara itu kan berasal dari uang rakyat dan di peruntuhkan untuk rakyat. Tegas Rony yang juga salah satu owner disalah satu media.
Semantara itu, media mencoba mengkonfirmasi kepada Dispusip Kota Pekanbaru terkait persoalan diatas melalui Whatsaap staff Dispusip Kota Pekanbaru. " Mohon kesediaan bapak Riswan menunggu. Kami sedang mengkonfirmasi terkait surat tersebut sudah sampai tahap mana. terimakasih pada Hari Senin, 12/12/22 dan pada Hari Selasa " Kami belum menerima informasi terkait hal tersebut. Mohon ketersedian untuk menunggu." Dan hingga berita ini ditayangkan Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru masih belum terbuka kepada publik. (Tim)***
Komentar Anda :