Komisi ll DPRD Kota Gunungsitoli Jawab Pengaduan Ormas
Anggota DPRD Komisi ll Jawab Laporan Pengaduan Gabungan Ormas
Jumat, 09-12-2022 - 18:08:54 WIB
GUNUNGSITOLI, OPSINEWS.COM- Terkait tindaklanjuti Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Aliansi PERS/Lembaga Swadaya Masyarakat /Ormas. Sesuai dengan Tugas dan Fungsi dan Wewenang DPRD Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Gunungsitoli yang Termuat Pada Pasal 169 ditindaklanjuti dengan : Dengar Pendapat Umum, Rapat Dengar Pendapat, Kunjungan Kerja Atau Rapat Kerja Alat Kelengkapan DPRD yang dibidangi oleh Komisi ll Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Jumat/09 Des2022.
Lanjut, Di Laporkan Bahwa Kegiatan Pelaksanaan Monitoring, telah Terlaksana dengan Baik dengan Hasil Sebagai Berikut:
1. Monitoring Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan hasil bahwa:
a.Pimpinan dan Anggota DPRD Komisi ll di Terima Resmi Oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang beserta Jajarannya di Ruang Rapat Lantai 2.
b. Tahun 2017 AMP CV. Utama pernah Mengajukan Permohonan Pemakaian Tata Ruang dan Izinnya Keluar Namun Selang Beberapa Waktu Izin Kembali di Cabut Karena Tidak Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Sampai Hari ini Tidak Pernah diterbitkan Izin.
c. Beberapa Paket Proyek Pemerintah Kota Gunungsitoli Oleh Rekanan Telah Memakai Jasa Produksi Material AMP CV. Utama. Karena Kebutuhan di Kota Gunungsitoli Sangat Besar Yakni 32 Miliyard Untuk Tahun 2022 Untuk Kebutuhan AMP.
d. Kerjasama AMP CV. Utama Bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli Belum Dapat di Pastikan Ada atau Tidak ada Karena yang Mengetahui Hal ini Adalah LPSE, Dinas PUTR Hanya Mengetahui Penyedia Jasa.
e. Pada Bulan Mei 2022, Dinas PUTR telah Berkoordinasi pada AMP CV. Utama Bahwa AMP CV. Utama Akan Berencana Pindah Lokasi Produksi Yakni di Kabupaten Nias Utara. Dan Sedang Proses Persiapan Pematangan Lahan Lokasi AMP dan Dinas PUTR telah Melakukan Pengecekan Lokasi Secara Langsung. Harapan AMP CV. Utama Akan Pindah Pada Bulan Januari 2023.
f. Penyedia AMP di Pulau Nias ini ada beberapa yakni AMP CV. Utama, AMP yang berlokasi di Kabupaten Nias Selatan, dan berlokasi Kabupaten Nias Utara. Sedangkan Kabupaten Nias Barat tidak produksi lagi. Dengan keberadaan AMP ini maka AMP CV. Utama yang berlokasi di Kecamatan Gunungsitoli Selatan Secara geografis lebih dekat dengan Kota Gunungsitoli dan biaya untuk penyediaan dari produksi AMP kelokasi Proyek lebih hemat dan dekat.
2.Monitoring pada badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Daerah dengan hasil:
a. Pimpinan dan anggota DPRD Komisi ll di terima resmi oleh kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Daerah, turut hadir Inspektur dan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli di ruang kerja kepala badan.
b. Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemungutan pajak dan sampai hari ini belum pernah melakukan kegiatan pemungutan pajak karena tidak ada dasar hukumnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 trntang pajak daerah dan retribusi Daerah dan juga tidak ada dasar hukum terkait izin AMP karena sesuai RTRW bahwa lokasi AMP CV. Utama kecamatan gunungsitoli selatan adalah pertanian lahan basah.
c. Pada AMP CV. Utama belum pernah di berikan izin tangkahan. Pajak pada sumber dana MBL ( Mineral bukan Logan) yang di kelola oleh AMP CV. Utama menyatakan bahwa bahan-bahan material di ambil dari Idanõgawo Kabupaten Nias. Maka setoran pajak MBL nya di setor ke pemda kabupaten nias bukan ke pemerintah kota Gunungsitoli.
d. Tentang masalah ini telah sampai pada pihak berwajib yakni polisi daerah sumut dan sedang berproses dengan hasil saat ini bahwa AMP CV. Utama keberadaannya untuk izin Operasional dan pemanfaatan tata ruangnya adalah ilegal.
3. Monitoring pada AMP CV. Utama kecamatan Gunungsitoli selatan dengan hasil:
a. Pimpinan dan anggota DPRD komisi ll di terima resmi oleh Bapak Wau, koordinator Operasional Timbangan di lokasi Pengelolaan produksi AMP.
b. Pengakuan secara lisan oleh bapak wau bahwa selama beliau bekerja AMP CV. Utama belum memiliki izin operasional sampai sekarang. Dan tidak ada himbauan dari pemerintah kota gunungsitoli baik secara tertulis maupun secara lisan untuk menutup kegiatan lokasi produksi AMP CV. Utama sehingga pekerjaan produksi AMP tetap berjalan sampai sekarang. Namun beliau tidak mengetahui apakah ada himbauan atau surat resmi kepada bapak sumarwan selaku wakil direktur AMP CV. Utama dengan lokasi kantor di desa fodo yang berjauhan dari lokasi produksi pengelolaan AMP dari desa ononamolo 1 lot kecamatan gunungsitoli selatan.
c. AMP CV. Utama telah berproduksi sejak tahun 2018 sampai sekarang dan belum pernah mengalami masalah di lapangan dan melayani semua rekanan maupun konsumen yang membeli AMP.
d. Bapak Wa'u mengakui untuk material AMP bersumber dari Idanõgawo kabupaten nias. Dan pengelolaan produksi AMP di lakukan di lokasi ini. Jadwal pengiriman material di lakukan pada pagi hari dan di timbang oleh operator secara digital di kantor operasional ini.
4. Monitoring pada satuan polisi pamong praja Kota Gunungsitoli dengan hasil:
a. Pimpinan dan anggota DPRD komosi ll di terima resmi oleh sekretaris satpol PP beserta jajarannya.
b. Sejak tahun 2018 aktifnya pengelolaan AMP CV. Utama sampai sekarang, satuan polisi pamong praja kota gunungsitoli belum pernah menerima surat pengaduan Masyarakat atas keberatan pengelolaan AMP CV. Utama yang di sinyalir dan di duga ilegal. Dan belum pernah menerima surat resmi dan disposisi pimpinan terkait penyegelan/penutupan lokasi kegiatan AMP.
c. Sekretaris satuan polisi pamong praja akan berkoordinasi kepada pimpinan terkait masalah dugaan ilegal izin operasional AMP CV. Utama.
5. Monitoring pada Dinas lingkungan hidup kota gunungsitoli dengan hasil:
a. Pimpinan dan Anggota DPRD komisi ll di terima resmi oleh kepala dinas lingkungan hidup dan jajarannya.
b. Pada tanggal 07 November 2017 oleh pemerintah kota gunungsitoli melalui dinas lingkungan hidup kota gunugsitoli telah mengeluarkan surat nomor 660/2694/DLH/2017 tentang Rekomendasi atas UKL-UPL usaha dan atau kegiatan CV. Utama. serta melalui surat keputusan kepala Dinas lingkungan hidup kota gunungsitoli Nomor 660/2695/DLH/2017 tentang izin lingkungan CV. Utama.
c. Pada tanggal 09 November 2017 pemerintah provinsi sumatera utara melalui Dinas penanaman modal dalam negeri Nomor 14/12/IP/PMDN/2017 memberikan izin prinsip penanaman modal dalam negeri sebagai izin sementara sampai dengan perusahaan memperoleh izin usaha kepada CV. Utama.
d. Pada tanggal 26 januari 2018 surat Nomor 050/001/Bappeda/2018 tentang pembatalan rekomendasi izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Ketua BKPRD dengan menyarankan agar melakukan pemindahan lokasi usaha AMP dan di sesuaikan dengan peraturan daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW Kota Gunungsitoli.
e. Pada tanggal 04 juni 2018 pemerintah kota gunungsitoli melalui dinas lingkungan hidup menerbitkan surat Nomor 660/1350/DLH/2018 tentang pencabutan izin lingkungan.
6. Monitoring pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota gunungsitoli dengan hasil:
Bahwa berdasarkan izin prinsip penanaman modal dalam negeri Nomor 14/12/IP/PMDN/2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang di terbitkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi sumatera utara dan hasil rapat pembahasan perizinan CV. Utama pada tanggal 14 Desember 2017 di sampaikan bahwa:
rekomendasi izin pemanfaatan ruang Nomor 050/6721/Bappeda/2017. Tanggal 04 agustus 2017 peruntukan tempat pembangunan mesin pencacah batu (stone crusher plant) dan mesin produksi hotmix (asphal mixing plant) yang telah di terbitkan oleh BKPRD Kota Gunungsitoli di batalkan dan tidak dapat di pergunakan sebagai dasar permohonan perizinan usaha berikutnya.
Lebihlanjut, DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan bahwa:
1. Keberadaan AMP CV. Utama di Desa Ononamõlõ 1 lot kecamatan Gunungsitoli selatan Kota Gunungsitoli belum mendapatkan izin (Ilegal) baik di tingkat provinsi sumatera utara maupun dari pemerintah Kota Gunungsitoli.
2. Dari hasil monitoring DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan agar Pemko Gunungsitoli menutup pengelolaan AMP CV. Utama yang berada di lokasi Desa Ononamôlõ 1 lot kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.
3. Pemerintah Kota Gunungsitoli telah memakai jasa material dari CV. Utama berupa hasil pengelolaan AMP pada beberapa paket proyek pembangunan jalan di Kota Gunungsitoli dan kepada unit layanan pelelangan Kota Gunungsitoli agar tidak menerima surat dukungan dari AMP CV. Utama baik berupa peralatan maupun material. Tegasnya Mengakhiri.
(Reg:P634)
Komentar Anda :