Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasihat Hukum Terlapor HML Tobing Keberatan
Terkait Sengketa Lahan Oknum Penyidik Polres Pelalawan Terkesan Tak Profesional Dalam Tugas
Sabtu, 03-12-2022 - 07:21:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN. OPSINEWS,COM-Terkait Sengketa lahan dan keberadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 20 Ha, yang terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW.02, Dusun I, Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar milik Sdr. HML. Tobing dan keluarga yang terus menerus diolah dan di kuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar semenjak Tahun 2013..

Penasihat Hukum Sdr. HML Tobing dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan menjelaskan, kepemilikan lahan Sdr. HML Tobing ini diperkuat dengan adanya data akurat berupa Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prov. Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Riau Tahun 2018 - 2038,
Jumat,02/12/22.

Berdasarkan Peta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutann UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, Kab. Pelalawan dan Peta yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi DEVI MELAYADI, serta Peta Kawasan Hutan Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan beberapa data yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya yang kesemuanya menegaskan bahwa letak lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Sdr. HML. Tobing terletak di dalam Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan. Tegas Fredd.

Awalnya Sdri. Murni Sembiring mengaku memiliki lahan tersebut dengan berbekalkan Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dan itupun bukan atas nama Sdri. Murni Sembiring, membuat Laporan Pengaduan di Polres Pelalawan dengan No:Sp.Lidik/133/IV/2022/Reskrim, tanggal 14 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit namun diduga karena berdasarkan hasil Penelitian Pemerintah Kab. Pelalawan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) yang menyimpulkan bahwa letak objek lahan yang dilaporkan Sdri. Murni Sembiring terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan, maka Laporan/Pengaduan itu dihentikan dan kemudian Sdri. Murni Sembiring membuat Laporan/Pengaduan baru di Polres Pelalawan sebagaimana dimaksud Pasal  266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Ironisnya ketika client saya menerima Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pelalawan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. NUR RAHIM, S.I.K., M.H yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan surat Nomor: SPDP/102/XI/2022/Reskrim tertanggal 2 November 2022 yang dilanjutkan dengan pemanggilan client saya Sdr. HML. Tobing tertanggal 4 November 2022 untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Lebih lanjut dijelaskan Freddy pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wib siang menjelang sore  menerima pesan lewat W.A dari Penyidik Reskrim Polres Pelalawan BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H meminta agar keesokan harinya Kamis pagi tanggal 24 November 2022 pukul 9.00 Wib menghadiri Gelar Perkara di ruang Ditreskrimum Polda Riau.

Sehubungan dengan Undangan lewat W.A yang terkesan "dipaksakan" tanpa adanya Surat Undangan Resmi dan mendadak, lanjut Freddy sudah dijelaskan ke Penyidik BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H bahwa  client saya sedang dalam perjalanan menuju Medan ada urusan keluarga dan saya juga pada hari yang sama ada 2 agenda sidang di PTUN Pekanbaru dan di PN Pekanbaru.

Fredd mengatakan pemanggilan dari Kepolisian itu sifatnya kedinasan maka seharus nya lewat surat Resmi dan minimal secepatnya 3  hari sudah harus sampai ditangani yang bersangkutan agar yang dipanggil /diundang bisa atur waktu untuk hadir pada saat yang ditentukan penyidik.

Fredd sudah bermohon agar Gelar Perkara ditunda, namun BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H, tidak menggubris seakan-akan waktu dipaksakan.

Terkonfirmasi bahwa Gelar Perkara tersebut tetap dilaksanakan di Polda Riau dan hingga kini kami selalu Kuasa Hukum Sdr. HML. Tobing belum mengetahui apa hasilnya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Sdr. HML.Tobing minta agar Bapak Kapolri  dan Bapak Kapolda Riau serta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan segera Menghentikan Penanganan Perkara tersebut demi hukum dan keadilan karena tidak layak untuk ditindak lanjuti secara hukum, sebab letak objek lahan milik Sdr. HML. Tobing terbukti terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar,

Sedangkan Surat Tanah yang diakui Sdri  Murni Sembiring lahannya terletak di Wilayah Hukum Kab. Pelalawan dan juga bukan ruang lingkup Polres Pelalawan melainkan kewenangan Polres Kampar yang berwenang untuk menanganinya,

kemudian Perkara tersebut nuansanya murni Keperdataan karena menyangkut tentang sengketa kepemilikan lahan, bukan Ranah Hukum Pidana, ujar Freddy kepada awak media.




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik