Pembagian Orderan Kerja Sama Media Terkesan Main Petak Umpet
Dipertanyakan Anggaran Publikasi di Kominfo Pelalawan 18 Miliar Perlu di Uji Petik BPK Ada Apa?
Senin, 28-11-2022 - 09:50:36 WIB
|
Keterangan Foto |
PEKANBARU. RIAU. OPSINEWS,COM-Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, mendorong BPK RI Perwakilan Riau agar uji petik semua realisasi anggaran publikasi bernilai 18 Miliar setiap tahun di Diskominfo Pelalawan. Minggu, 27/11/2022.
Pernyataan dan sikap tersebut dinyatakan oleh Feri Sibarani, Minggu, 27/11, saat sejumlah awak media meminta tanggapannya terkait minimnya perolehan order publikasi terkait kinerja dan capaian program pemerintah kabupaten Pelalawan sejak tahun 2021 hingga tahun 2022. Pasalnya, menurut Feri Sibarani, banyak para pemilik Media yang berkantor di Pekanbaru mengeluh karena dalam tahun 2021 hingga 2022 sejumlah Media mengaku hanya mendapat orderan publikasi tidak lebih dari 5 juta rupiah.
, "Awalnya kita LP-KPK tidak mengetahui persoalan ini. Namun ketika disampaikan ke kami, bahwa media-media dari Pekanbaru justru hanya mendapatkan anggaran publikasi tidak lebih dari 5 juta rupiah dalam satu tahun, sementara setelah kita telusuri, ternyata kita ketahui anggaran di diskominfo Pelalawan itu sangat fantastis, yakni mencapai 18 Miliar setiap tahun," Sebut Feri Sibarani.
Menurut Feri Sibarani, Nilai sebesar itu diketahui sebagaimana tertera dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau. Dimana pada LRA tahun anggaran 2021 tercatat bahwa Kominfo Pelalawan merealisasikan anggaran sebesar Rp 18 Miliar Rupiah.
,"Sebenarnya bagi kami selaku Lembaga Masyarakat yang berperan serta dalam pengawasan kebijakan pemerintah tidak menyoal besaran anggarannya, melainkan lebih fokus pada asas kemanfaatan, efektivitas, efesiensi dan transparansi dalam realisasinya aja. Karena dari data menunjukkan nilai anggaran cukup besar, mengapa tidak sebanding dengan yang diberikan kepada para penggiat Media, agar publikasi terkait kinerja pemkab pelalawan bisa maksimal?, " Ujar Feri Sibarani.
Feri juga mengaku mendengar informasi, bahwa diduga ada sejumlah pihak, dan organisasi yang memonopoli anggaran publikasi di Kominfo Pelalawan, dengan dalil, jatah organisasi. Sementara menurut Feri, hal itu tidak di perbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, karena dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena monopoli anggaran dan persaingan tidak sehat, dalam pengadaan barang dan jasa di Kominfo. Bahkan menurutnya, hal itu bukan tidak mungkin ada persekongkolan dengan pejabat pembuat komitmen di Kominfo Pelalawan.
, "Pertama kami dari Lembaga LP-KPK Riau meminta kepada BPK RI Perwakilan Riau agar melakukan pemeriksaan uji petik, dan investigasi terhadap realisasi anggaran publikasi di Kominfo Pelalawan, yang setiap tahun cukup besar, yaitu mencapai 18 Miliar rupiah, sedangkan pengakuan beberapa pemimpin Media di Pekanbaru, termasuk di Pelalawan, mereka hanya diberikan semacam "Uang Tutup Mulut" aja, dan tidak sebanding dengan besaran anggaran, " Lanjut Feri.
Menurutnya, jika BPK RI Perwakilan Riau berkeinginan mengungkap dugaan permainan dalam realisasi anggaran Kominfo Pelalawan, hal itu dapat dilakukan dengan merekapitulasi nama-nama dan jumlah Media yang bekerja sama dengan Kominfo Pelalawan setiap tahunnya, dan menghitung serta mencermati variasi dari jumlah besaran pesanan setiap Media. Sehingga akan terlihat indikator kongkalikong dan praktik monopoli yang dilakukan sejumlah Media atau organisasi tertentu di Pelalawan.
, "Sekali lagi, sebagai peran pengawasan, kami dari LP-KPK sangat berharap ada audit investigasi dari BPK RI Perwakilan Riau terhadap realisasi anggaran publikasi di Diskominfo Pelalawan, karena masukan dari rekan-rekan Media dan minimnya perolehan anggaran setiap Media, sehingga tujuannya, apapun itu harus diketahui secara jelas dan transparan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-undang itu, Pemerintah diwajibkan untuk mengelola anggaran berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 280 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
,"Berdasarkan pemaparan diatas, sangat jelas bahwa pengukuran nilai efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya dalam pencapaian tujuan," Pungkas
Red**
Sumber/Aktualdetik19@com.
Komentar Anda :