Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Mantan Lurah Inisial JN Beri Keterangan Palsu Endingnya Dipolisikan
Kamis, 24-11-2022 - 14:44:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS,COM-Oknum mantan Kades berinisial JN
Diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, salah seorang mantan lurah di Pekanbaru bernama Johan Nur dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan registrasi LP nomor LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU oleh Henry Yacup bersama tergugat Damsuarni, pada perkara sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan Damsuarni, Johan Nur diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara penggugat Mulyanto dengan tergugat Damsuarni.
"Di persidangan Mulyanto mengaku membeli tanah tersebut dari saudara Johan Nur. Johan Nur mengakui kalau itu tanah miliknya yang ia beli dari mantan Bupati Siak Arwin AS. Faktanya, itu bohong. Pak Arwin sendiri telah membantah," bebernya di hadapan wartawan, Rabu (23/11).

Bantahan tersebut, lanjut Damsuarni, dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Arwin AS sendiri. Dalam surat tersebut, Arwin AS menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara Johan Nur sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas +- 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara Kardi (Tionghoa).
"Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada Kardi tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat," tegas Arwin AS dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

"Nah, jelas kan. Dia (Arwin AS-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada Kardi, bukan Johan Nur yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh Johan Nur, yang katanya dibeli dari Pak Arwin AS luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya," tandas Damsuarni.

"Dan saat sidang lapangan pun, dia (Johan Nur-red) tidak bisa menunjukkan batas batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, detail-detailnya saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku" imbuh Damsuarni menutup.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

"Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red)," jawabnya, Kamis (24/11).

(Tim Satgas Mafia Tanah)





 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik