Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Mantan Lurah Inisial JN Beri Keterangan Palsu Endingnya Dipolisikan
Kamis, 24-11-2022 - 14:44:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau. OPSINEWS,COM-Oknum mantan Kades berinisial JN
Diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, salah seorang mantan lurah di Pekanbaru bernama Johan Nur dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan registrasi LP nomor LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU oleh Henry Yacup bersama tergugat Damsuarni, pada perkara sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan Damsuarni, Johan Nur diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara penggugat Mulyanto dengan tergugat Damsuarni.
"Di persidangan Mulyanto mengaku membeli tanah tersebut dari saudara Johan Nur. Johan Nur mengakui kalau itu tanah miliknya yang ia beli dari mantan Bupati Siak Arwin AS. Faktanya, itu bohong. Pak Arwin sendiri telah membantah," bebernya di hadapan wartawan, Rabu (23/11).

Bantahan tersebut, lanjut Damsuarni, dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Arwin AS sendiri. Dalam surat tersebut, Arwin AS menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara Johan Nur sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas +- 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara Kardi (Tionghoa).
"Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada Kardi tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat," tegas Arwin AS dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

"Nah, jelas kan. Dia (Arwin AS-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada Kardi, bukan Johan Nur yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh Johan Nur, yang katanya dibeli dari Pak Arwin AS luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya," tandas Damsuarni.

"Dan saat sidang lapangan pun, dia (Johan Nur-red) tidak bisa menunjukkan batas batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, detail-detailnya saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku" imbuh Damsuarni menutup.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

"Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red)," jawabnya, Kamis (24/11).

(Tim Satgas Mafia Tanah)





 
Berita Lainnya :
  • Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
  • Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
  • Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
  • KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    02 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    03 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    04
    05 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    06 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    07 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    08 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    09 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    10 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    11 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    12 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    13 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    14 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    15 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    16 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    17 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    18 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
    19 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal, Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
    20 Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual
    21 Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana REIGEN
    22 Setelah Viral Laporan Farius Gulo di Mapolres Siak, Bid Propam Polda Riau Langsung Menanggapinya Dengan Serius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik