Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Modus Investasi Koperasi Simpan Pinjam di PT. TMN
Salah Seorang Warga Dolmer Sergai Diduga Gelapkan Uang Karyawan Ratusan Juta
Selasa, 22-11-2022 - 06:32:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS,COM-Bermodus investasi untuk koperasi simpan pinjam yang ditujukan kepada karyawan PT Tiga Mutiara Nusantara (TMN), Pria berinisial SH warga Dusun 2, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diduga telah berhasil mengelabui dan menggelapkan uang dari sejumlah karyawan senilai Ratusan Juta rupiah.

Seperti yang dialami salah satu  karyawan PT.TMN yang menjadi korban SH berinisial M ini.

Kepada awak media, Senin, (21/11/2022), M menceritakan bahwa dirinya telah ditipu oleh SH yang pada saat itu juga bekerja sebagai karyawan di PT. TMN.

Diceritakannya, Dengan bermodus investasi untuk di kelolah di koperasi simpan pinjam kepada karyawan yang bekerja di PT. TMN, SH mengajak M agar mau menyerahkan uangnya untuk di investasikan.

Terlihat, Pada surat perjanjian kerja sama, SH berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulan kepada M sebesar 4 % dari besaran uang yang di investasikan.

" Dia (SH red) yang mujuk saya, Sudahlah mau saja, kita kan bagi hasil, aku gak lari, rumahku disini, rumah orang tuaku di Pabatu, kita sama sama kerja di TMN. Kalau uang invesatasinya di jalankan di koperasi. Karena koperasi kan ada barang ada juga minjamkan uang bang" Ungkap M didampingi suaminya di warung kopi miliknya.

Diketahui, M awalnya menyerahkan uang kepada SH untuk investasi sejumlah Rp 50.000.000 pada, selasa, (8/05/2018) dan M kembali menyerahkan uangnya sejumlah Rp 30.000.000 pada (10/12/2019).

Namun setelah ada permasalahan soal pembayaran keuntungan 4 %  yang tak kunjung diberikan, kemudian M meminta SH agar mengembalikan uang yang di investasikannya.

Kembali SH secara tertulis bersedia akan mengembalikan uang investasi sebesar Rp 80.000.000 pada (31/10/2022) yang lalu. Namun hingga saat ini SH belum juga mengembalikan uang investasi kepada M.

Berdasarkan bukti bukti perjanjian bersama yang diperlihatkan M kepada awak media, dihari yang sama awak media menyambangi kediaman SH guna mengkonfirmasi kebenarannya.

Namun sangat disayangkan SH tidak besedia menjawab lebih rinci pertanyaan awak media kepadanya.

" Kalau surat perjanjian bersama itu benar saya yang membuat. Mana yang menyinggung nama koperasi mana tunjukkan sama saya. Maaf bang pertanyaan abang gak ada yang perlu ku jawab, kecuali abang orang hukum. Hak ku juga gak mejawab bang. Aku gak bisa komen bang" Ujarnya.

Sementara itu, Ulan selaku staf personalia PT.TMN di hari yang sama saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya investasi para karyawan kepada SH.

" Ya bang, Memang ada 15 karyawan yang menginvestasikan uangnya kepada SH totalnya sekitar 500 juta rupiah itu bang. Kalau kami dari perusahaan memotong gaji setiap bulan kepada karyawan yang meminjam uang koperasi sesuai laporan dari SH. Setelah mengetahui permasalahan ini, Pihak perusahaan juga telah mediasikan bang, antara SH dengan 15 orang karyawan. Jadi kalau SH telah mengundurkan diri dari TMN bang," Jelasnya.

Untuk diketahui, PT. Tiga Mutiara Nusantara (PT. TMN) PMA ini adalah pabrik pengolahan kayu karet dan beralamat di Desa Kalembak, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
  • Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
  • Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
  • Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
  • Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
    02 Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
    03 Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
    04 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    05 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    06 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    07 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    08 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    09 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    10 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    11 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    12 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    13 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    14 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    15 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    16 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    17 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    18 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    19 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
    20 Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat
    21 TAUSIAH QOBLA DZUHUR YANG DISAMPAIKAN UST. DR. ZULKARNAIN UMAR, MSI
    22 Kadis DLHK Pekanbaru Tidak Pernah Menugaskan Yayasan Mengutip Uang Kebersihan di Pasar Panam
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik