Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
UU Nomot 3 Tahun 2020 Tidak Berfungsi Bagi PTPN V
PTPN V Pekanbaru Tidak Perlu Izin Galian C Bila Lokasi Ada di HGU
Senin, 21-11-2022 - 20:21:02 WIB
TERKAIT:
   
 


Pekanbaru,Kampar. OPSINEWS,COM- Perusahan PTPN V Pekanbaru wilayah Distrik Barat kebun Berlian deda Sinamanenek lakukan galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dihanguskan, sesuai keterangan Ssum PTPN V Berlian Zaki, kita tidak perlu perizinan dari pihak sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tandatangani Bapak Ir Bambang Gatot Ariyono MM,NIP.19600409.198903.101.
Senin/21/11/22.

salah satu isi surat Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018,Berdasarkan hal tersebut diatas maka badan usaha yang bergerak dibidnag perkebunan kelapa sawit yang akna memampatkan mineral di dalam wilayah HGU atua izin usaha perkebunan untuk kepentingan untuk usaha perkebunan sendiri dengan izin pertambangan Mineral.

Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa Sawit yang masih Produktip kurang lebih 40 hektare Umur tanam di perkirakan 15 tahun, dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya sementara kepala sawitnya sudah di Renovasi dengan Pasir.
 
Bila mengacu UU N.3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun Atau Denda bila tidka memiliki izin tambnag, namun aneh sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian,tidak perlu izin.

Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin

Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki  izin IUP,IUPK,IPR,SIPB baik bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000
Termasuk juga baik setiap orang Pertambangan Rakyat  maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jelas Ridwan menyatakan bahwa “Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”.dan Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 lalu

Kadis Energi Sumber daya  Mineral Provinsi Riau yang mau di konfirmasi 21 November 2022 terkait Pertambnagna Minerba dan bebatuan atau ynag disebut galian C,yang berlokasi di Wilayah HGU,boleh di lakukna tanpa izin,namun sampai berita ini di terbitkan anugrahpost.com belum berhasil mengkonfirmasinya.(SEN/NKT/AP)
TEAM****




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik