Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
UU Nomot 3 Tahun 2020 Tidak Berfungsi Bagi PTPN V
PTPN V Pekanbaru Tidak Perlu Izin Galian C Bila Lokasi Ada di HGU
Senin, 21-11-2022 - 20:21:02 WIB
TERKAIT:
   
 


Pekanbaru,Kampar. OPSINEWS,COM- Perusahan PTPN V Pekanbaru wilayah Distrik Barat kebun Berlian deda Sinamanenek lakukan galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dihanguskan, sesuai keterangan Ssum PTPN V Berlian Zaki, kita tidak perlu perizinan dari pihak sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tandatangani Bapak Ir Bambang Gatot Ariyono MM,NIP.19600409.198903.101.
Senin/21/11/22.

salah satu isi surat Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018,Berdasarkan hal tersebut diatas maka badan usaha yang bergerak dibidnag perkebunan kelapa sawit yang akna memampatkan mineral di dalam wilayah HGU atua izin usaha perkebunan untuk kepentingan untuk usaha perkebunan sendiri dengan izin pertambangan Mineral.

Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa Sawit yang masih Produktip kurang lebih 40 hektare Umur tanam di perkirakan 15 tahun, dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya sementara kepala sawitnya sudah di Renovasi dengan Pasir.
 
Bila mengacu UU N.3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun Atau Denda bila tidka memiliki izin tambnag, namun aneh sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian,tidak perlu izin.

Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin

Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki  izin IUP,IUPK,IPR,SIPB baik bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000
Termasuk juga baik setiap orang Pertambangan Rakyat  maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jelas Ridwan menyatakan bahwa “Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”.dan Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 lalu

Kadis Energi Sumber daya  Mineral Provinsi Riau yang mau di konfirmasi 21 November 2022 terkait Pertambnagna Minerba dan bebatuan atau ynag disebut galian C,yang berlokasi di Wilayah HGU,boleh di lakukna tanpa izin,namun sampai berita ini di terbitkan anugrahpost.com belum berhasil mengkonfirmasinya.(SEN/NKT/AP)
TEAM****




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    02 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    03 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
    04 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    05 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    06 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    07 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    08 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    09 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    10 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    11 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    12 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    13 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    14
    15 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    16 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    17 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    18 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    19 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    20 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    21 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    22 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik