Kasus Etik, 2 Penyidik Bansos Covid Disidang Dewas KPK
Kamis, 10-06-2021 - 15:39:43 WIB
|
KPK |
JAKARTA| OPSINEWS.COM - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidang dua penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dua penyidik tersebut adalah M. Praswad Nugraha dan Yogas. Praswad kini berstatus nonaktif karena dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sementara Yogas masih aktif.
"Ya, ada sidang etik tapi tertutup untuk umum," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/6).
Albertina enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
Dugaan pelanggaran kode etik yang tengah disidangkan ini menindaklanjuti laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Ditemui usai sidang, Yogas mengatakan laporan ini terkait dengan perlakuan dua penyidik terhadap dirinya pada saat proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Ia menilai dua penyidik tersebut telah melanggar kode etik.
"Kurang lebih seperti itu [melaporkan karena ada dugaan pelanggaran kode etik saat diperiksa di penyidikan]," ujar Yogas kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (10/6).
Yogas menyerahkan sepenuhnya laporan ini kepada Dewas KPK.
"Nanti tergantung tim majelis yang memutuskan sih, tapi intinya tim Dewas [KPK] hebat, sangat objektif," katanya.
sumber:cnn indonesia
Komentar Anda :