Polsek Tambang Ringkus 2 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
Selasa, 15-11-2022 - 19:39:06 WIB
Kampar, OPSINEWS,COM-Dua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Polsek Tambang, dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti, Senin (14/11/2022) sekira pukul 17.48 WIB.
Penangkapan pertama adalah Pelaku HE (47) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dia diringkus di Jalan Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, 4 paket sabu ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran kecil, kaca pirek, handphone samsung warna putih, selai celana panjang katun warna hijau, sepeda motor Supra X BM 5817 JU warna putih hijau.
Pelaku kedua MZ alias PC (57) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jl. Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru.
Dari MZ alias PC berhasil diamankan barang bukti, satu paket sabu ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu paket shbu ukuran kecil dibungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, 2 sendok sabu, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, dompet warna coklat dan dompet warna biru bermotif bunga.
Awal mula penangkapan kedua pelaku ini saat Unit Reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang, karena informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yaitu HE pada saat mengendarai sepeda motor miliknya di Jl. Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Setelah itu, pelaku langsung dicegat dan dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti tersebut pada saku celana pelaku.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MZ alias PC yang beralamat di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan kota Pekanbaru.
Tanpa pikir panjang, Tim langsung melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku MZ alias PC berada di rumahnya.
Pelaku langsung ditangkap di dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti tersebut dikamar pelaku MZ alias PC.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, saat dikonfirmasi, Selasa, (15/11/22), membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku juga sudah dilakukan tes urine dan mereka positif Methapetamin. Terhadap kedua pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Mardani.
Red**
Komentar Anda :