Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau Ungkap Kasus Pupuk Oplosan di Kampar
Kamis, 10-06-2021 - 15:04:28 WIB
Polda Riau ungkap kasus pupuk di Kampar
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | OPSINEWS.COM - S alias Angga (41) kini harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pasalnya, ia menjadi pelaku tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan perlindungan konsumen yakni memperjual belikan pupuk oplosan di wilayah Kampar.
Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 19,5 ton pupuk ilegal di gudangnya yang berlokasi di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan bisnis haram yang dijalani pelaku terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau diduga pupuk oplosan tersebut. Mendapatkan laporan itu, pada 27 April 2021 penyidik Polda Riau melakukan pendalaman.

"Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau turun ke Kampar dan melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang," katanya, Kamis (10/6/2021).


Dari lokasi itu, petugas berhasil menemukan pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran 50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran 50 kg.

"Pelaku beroperasi memperjual belikan pupuk tersebut sejak 2018 lalu sampai tertangkap kemarin," terangnya.

Pengakuannya, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 Kg. Kemudian  dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 Kg dengan harga jual bervariasi. Seperti pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP  Rp372.000 dan  Mahkota KCL Rp.253.000.

"Keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp5 juta per bulan," katanya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus  membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat. Kemudian pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

"Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar.  Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu–dalu, Tapung, Minas dan Petapahan," kata Andri.

Pupuk tersebut, kata Andri,   tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut.

Selain 19,5 ton pupuk tadi petugas juga menyita ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Dimana dari jumlah pupuk tadi jika dirupiahkan mencapai Rp127,4 juta. Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama  5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(MC Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik