Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Apa Fungsi Dan Tugas DLHK Kabupaten?
DLH Kampar Terkesan Lempar Bola Panas Kepemerintah Propinsi,Terkait Dampak Kerusakan Lingkungan
Rabu, 09-11-2022 - 16:34:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar.Riau. OPSINEWS,COM-Dinas DLH Kabupaten tidak mampu hingga lempar tanggung jawab ke Permerintah Propinsi dalam menangani Kerusakan Lingkungan Hidup.

Maraknya praktik Ilegaloging di Kabupaten Kampar, Aliman sebut Regulasi Kehutanan itu Kewenangan Pemerintah Provinsi, Lantas apa fungsi DLH Kampar?  

Sangat disayangkan Maraknya pembalakan liar (Kayu) di kawasan lingkungan Masyarakat sehingga mereka resah dengan ada nya praktik ilegal ini, karena merusak dampak lingkungan Hidup.    
    
Aktifitas Ilegal itu, ada di sejumlah Kecamatan yakni, Kampar kiri hilir, Kampar kiri, Kampar kiri tengah Balung Xlll koto Kampar, Terindikasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.    
    
Awak media mencoba Konfirmasi Dr Aliman Makmur Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, melalui WhatsApp miliknya,
Aliman Makmur
" Menyampai kan bahwa kewenangan secara regulasi kehutanan  ada di tangan nya pemerintah Provinsi Riau, Bukan Kabupaten / Daerah". Selasa/ tanggal 8/11 /22.  
    
"Sesuai dengan regulasi kehutanan itu kewenangan nya di pemerintah provinsi",kata Aliman dalam pesan whatshap Rabu 8/11/2022.   
 
Keesokan hari,  media Ini kembali konfirmasi Aliman Makmur, Sa'at di tanya, lantas Apa fungsi nya dinas lingkungan Hidup (DLH) Kampar Bang?   
 
terkait dengan pembalakan liar ini, apakah tidak menyangkut dampak buruk nya atau merusak lingkungan hidup ? Mohon tanggapan nya bang untuk pemberitaan kami.  
 
Namun dari hasil  konfirmasi kedua tidak mendapatkan jawaban, dari kepala Dinas lingkungan hidup, dia Bungkam,  Ada apa ya?(Rabu 9/11/2022)

Sehingga dalam Jawaban yang disampaikan Kadis DLH Kabupaten Kampar yang pertama Sangat Meragukan, apakah Dinas DLH ini tau Fungsinya Atau memang gagal Faham dengan Tugas dan Fungsi DLH?
    
Menurut kajian praktisi hukum yang ada di kabupaten Kampar, Jelas tertuang pada Pasal 21 UU No 13 Tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.    
    
Sanksi pidana menurut Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil Pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 Tahun penjara.    
    
 Red** (Dani)    
    
  




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik