Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Apa Fungsi Dan Tugas DLHK Kabupaten?
DLH Kampar Terkesan Lempar Bola Panas Kepemerintah Propinsi,Terkait Dampak Kerusakan Lingkungan
Rabu, 09-11-2022 - 16:34:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar.Riau. OPSINEWS,COM-Dinas DLH Kabupaten tidak mampu hingga lempar tanggung jawab ke Permerintah Propinsi dalam menangani Kerusakan Lingkungan Hidup.

Maraknya praktik Ilegaloging di Kabupaten Kampar, Aliman sebut Regulasi Kehutanan itu Kewenangan Pemerintah Provinsi, Lantas apa fungsi DLH Kampar?  

Sangat disayangkan Maraknya pembalakan liar (Kayu) di kawasan lingkungan Masyarakat sehingga mereka resah dengan ada nya praktik ilegal ini, karena merusak dampak lingkungan Hidup.    
    
Aktifitas Ilegal itu, ada di sejumlah Kecamatan yakni, Kampar kiri hilir, Kampar kiri, Kampar kiri tengah Balung Xlll koto Kampar, Terindikasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.    
    
Awak media mencoba Konfirmasi Dr Aliman Makmur Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, melalui WhatsApp miliknya,
Aliman Makmur
" Menyampai kan bahwa kewenangan secara regulasi kehutanan  ada di tangan nya pemerintah Provinsi Riau, Bukan Kabupaten / Daerah". Selasa/ tanggal 8/11 /22.  
    
"Sesuai dengan regulasi kehutanan itu kewenangan nya di pemerintah provinsi",kata Aliman dalam pesan whatshap Rabu 8/11/2022.   
 
Keesokan hari,  media Ini kembali konfirmasi Aliman Makmur, Sa'at di tanya, lantas Apa fungsi nya dinas lingkungan Hidup (DLH) Kampar Bang?   
 
terkait dengan pembalakan liar ini, apakah tidak menyangkut dampak buruk nya atau merusak lingkungan hidup ? Mohon tanggapan nya bang untuk pemberitaan kami.  
 
Namun dari hasil  konfirmasi kedua tidak mendapatkan jawaban, dari kepala Dinas lingkungan hidup, dia Bungkam,  Ada apa ya?(Rabu 9/11/2022)

Sehingga dalam Jawaban yang disampaikan Kadis DLH Kabupaten Kampar yang pertama Sangat Meragukan, apakah Dinas DLH ini tau Fungsinya Atau memang gagal Faham dengan Tugas dan Fungsi DLH?
    
Menurut kajian praktisi hukum yang ada di kabupaten Kampar, Jelas tertuang pada Pasal 21 UU No 13 Tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.    
    
Sanksi pidana menurut Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil Pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 Tahun penjara.    
    
 Red** (Dani)    
    
  




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik