Penasehat Hukum Yaritina Harita Apresiasi Kinerja Polres Nias Selatan Atas Penetapan Tersangka
Minggu, 06-11-2022 - 21:34:13 WIB
Telukdalam, Sumut. OPSINEWS,COM- Penasehat Hukum Yari tina Harita "SACRIST BREEDWAN HAREFA,SH". Sangat mengapresiasi Penyidik Polres Nias Selatan dengan di tetapkan tersangka pelaku perampasan hak kemerdekaan terhadap klien nya,
Hal ini disampaikannya Kepada Awak Media Saat Media Menyambangi Kantor Hukumnya di jln nias setengah desa fodo.sabtu 05 november 2022 ,
Diungkapnya, Kliennya YTH telah Menyampaikan Laporan Polisi terkait "Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang" Di Polres Nias Selatan Pada Tanggal 04 Juni 2022 dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/ Polda Sumatera Utara. Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Kita apresiasi kinerja pihak polres nias selatan ini Hingga Saat ini sudah di tetapkan tersangka Atas Laporan Kliennya kita, Meskipun Banyak Proses yang Di lalui, Termasuk Menyurati Mabes Polri, Polda Sumatera Utara Dan Komnas HAM beserta instansi yang Berkaitan Lainnya.
Lanjutnya, Sacrist Harefa menerangkan bahwa Kliennya Melaporkan YZ Disebabkan Karena Tindakan Semena-mena dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melanggar Ketentuan Pasal 333 KUHPidana " Merampas Kemerdekaan Seseorang". yang di duga Kuat dilakukan oleh YZ Kepada Anak dari Klien nya.ucapnya SBH.
Atas kinerja pihak berwajib /Polres nias selatan Tersebut Sacrist Harefa sebagai Penasehat Hukum Yaritina Harita, mengucapkan terimakasih banyak kepada APH(aparat penegak hukum)resort nias selatan dengan kerja yang tepat dan cepat sesuai prosedur yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia ini.
Lanjutnya,
Sacrist Harefa, berharap kiranya Setelah Menetapkan TSK, Penyidik Polres Nias Selatan Segera Melakukan Tindakan Lanjutan, Sebagaimana Tahapan Yang Termuat dalam Perkap polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ucapnya mengakhiri pengacara muda itu.
Reg/p634.
Komentar Anda :