Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LSM MAPPAN" Desak Polda Jambi Serius Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 02-11-2022 - 09:19:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi -  OPSINEWS,COM-Sekjen LSM Mappan Hadi Prabowo yang tidak mendapatkan informasi dan membuka dari pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, laporan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dan pembangunan gedung Rumah Sakit Type C Pasir puti, serta dugaan pengrusakan fasilitas umum ( Graha Lansia Kota Jambi) pada hari Kamis 27 Oktober 2022 kembali melakukan aksi demo di depan pintu Gerbang masuk Utama Mapolda Jambi.pada hari Senin 31 Oktober 2022.

Masyarakat peduli pemantau anggaran Negara (MAPPAN)
Dalam aksi demo tersebut Hadi Prabowo meminta agar pihak Polda Jambi, yakni Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporannya sampai saat ini tidak mendapatkan informasi tentang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Padahal cukup jelas dasar hukumnya dalam Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 Tentang sistem informasi penyidikan, kemudian disebutkan bahwa dalam SP2HP sedikitnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, dan permasalahan/masalah yang dihadapi dalam penyelidikanan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Padahal dalam website Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:

Nomor LP; nama lengkap pelapor; tanggal lahir pelapor.  Jelas Hadi

Bahkan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 menjelaskan SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

1. pokok perkara;

2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;

masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan;

3. rencana tindakan selanjutnya; dan

4. himbauan atau penegasan kepada

Pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;

A2: Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;

A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;

A4: Perkembangan hasil penyidikan;

A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Terkait perihal tersebut Hadi Prabowo menuturkan bahwa kita tidak meminta  Kasubdit tipidkor untuk menjelaskan materi penyilidikan, namun kami hanya meminta sudah sejauh mana prosesnya, siapa - siapa saja yang sudah dipanggil, Bukankah dalam proses penyelidikan bahwa pelapor  berhak mendapatkan SP2HP.

Namun sayangnya aksi demo tersebut sepertinya tidak mendapatkan respon atau jawaban pasti tentang sejauh mana proses Peneyelidikan terhadap laporannya, AKBP Ade Dirman S.H.,M.H  selaku Kasubdit II sedang tidak berada di dalam ruangan.

Seperti halnya dikutip dari berita sebelumnya pada (07/10/22), Kasubdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Ade Dirman  mengatakan,” Terkait laporan LSM Mappan tersebut belum bisa lah karena yang berkomentar untuk ke wartawan adalah Kabid Humas Polda Jambi bukan saya, aturan dari mana itu, namun untuk pengaduan dan dumas tetap kita tangani. jelas Ade Dirman pada wartawan.

Orasi yang dilakukan tidak berlangsung lama, anggota Sat intelkam kemudian mengarahkan para pendemo ke ruangan  Subdit II namun sayangnya tidak ada Pihak dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemui para pendemo.

Sementara itu dihari yang berbeda media ini mencoba mewawancarai Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya pada hari Senin 31 Oktober 2022 namun sayangnya tidak berhasil di temui oleh awak media.

Saat dikonfirmasi Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Mulya terkait laporan LSM Mappan melalui via WhatsApp pribadinya mengatakan,"  Selamat sianin. Mengenai hal tersebut, kami harus cek dan konfirmasi dulu dengan pihak Ditreskrimsus, karena saya belum mengetahui informasi jelasnya mengenai hal tersebut," Jelasnya Kabidhumas melalui via WhatsApp pribadinya.

Korwil/Idris.




 
Berita Lainnya :
  • Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
  • Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
  • Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
  • Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
  • SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    02 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    03 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    04 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    05 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    06 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    07 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    08 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    09 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
    10 Pembangunan Gedung Baru RS Awal Bros Panam Bersentuhan Langsung Dengan Rumah Warga,Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
    11 Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu
    12 Barita Simanjuntak : Semua Sama dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus
    13 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
    14 Babak Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, AKP Zulfatriano Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Pangean
    15 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    16 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    17 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    18 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    19 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    20 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    21 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
    22 Merasa Ditipu Mengunakan Giro Kosong, Pedagang Beras Laporkan Pasutri ke polsek Tampan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik