Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membangun Diatas Tanah Warisan
Gubernur Sumut Disomasi Ahli Waris Paraga Ginting
Selasa, 01-11-2022 - 21:18:28 WIB
Keterangan Foto : Rendy Akbar SH selaku Kuasa Hukum Ernawati Ginting menunjukkan Surat Somasi kepada Gubernur Sumatera Utara usai memasukan Surat Somasi di Kantor Gubernur Sumut, Senin (17/10) siang. dan Lokasi proyek Pemprovsu.
TERKAIT:
   
 

Sumut,  OPSINEWS,COM-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat Somasi (peringatan hukum) dari Ernawati Ginting dkk melalui Tim kuasa hukumnya, Rendy Akbar di Medan.

Ernawati Ginting merupakan ahli waris dari Jasman alias Praga alias Paraga Ginting. Bukan tanpa alasan ahli waris Paraga Ginting itu mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut.

"Jadi klien kami adalah ahli waris dari Jasman alias Paraga Ginting yang telah meninggal dunia pada 3 Juni 1990 di Medan dan semasa hidupnya tinggal di Jalan Kapten Muslim Gang Pertama No.7 lingkungan V, Kelurahan Sei Sikambing C-II," ujar Rendy Akbar kepada wartawan, Selasa (1/11) petang di Medan.

Lanjut Rendy menyebut bahwa keberadaan Paraga Ginting itu dibenarkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/1736 di Medan tertanggal 29 November 2005.

"Yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Sei Sikambing C-II atas nama Sutardi SH dan diketahui oleh Camat Medan Helvetia Dra Siti Mahrani Hasibuan," lanjutnya.

Semasa hidupnya almarhum Paraga Ginting, ujar Rendy, telah memiliki, menguasai dan mengusahai sebidang tanah berukuran sekira 4000 meter persegi, terletak di Jalan Balai Desa, Desa Helvetia, Dusun IV, Sei Bedera, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Tanah seluas 4000 meter persegi itu, kata Rendy, Paraga Ginting peroleh dari seseorang yang diketahui bernama almarhum Kamil berdasarkan Surat Ganti Kerugian yang dibuat di kampung Helvetia tanggal 8 Maret 1961 yang ditandatangani oleh almarhum Jasman alias Paraga Ginting dan almarhum Kamil.

"Serta Penghulu Kampung Desa Helvetia Kecamatan Sunggal atas nama Djumanan Hasan dan dikuatkan dengan Surat Penegasan berupa Surat Keterangan Hak Mempunyai Tanah dengan Pendaftaran No.427/3/K.S/1963 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Sunggal U.B Pegawai Pamongpraja atas nama T Hasbullah tertanggal 25 September 1963," urai Kuasa Hukum Ernawati Ginting itu.

Selain itu, Rendy menjelaskan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut juga diperkuat dengan penegasan Hak pada Surat Keterangan No.58/SK/HL/IV/1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

"Serta Surat Pendaftaran Pendudukan Tanah nomor 190/I/V yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur, tertanggal 20 Juli 1957," jelasnya.

Adapun batas-batas tanah tersebut, sebut Rendy, sebagaimana Sebelah Utara berbatasan dengan A. Rusdi / Santok Sing dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kumpu Pinem / Kurnia Tarigan dengan ukuran 200 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak berukuran 20 meter

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Sei Bedera berukuran 20 meter.

Rendy menjelaskan bahwa selama ahli waris Praga Ginting sudah berupaya untuk menguasai dan mengusahai tanah tersebut tetapi tidak berhasil.

"Disebabkan pihak keluarga almarhum Santok Sing yang dengan tanah tersebut melarang, mengusir dan bahkan dengan berbagai senjata tajam serta melakukan perlawanan kepada ahli waris almarhum Jasman alias Paraga Ginting alias Praga Ginting," ungkap Rendy.

Ironinya, selama berjuang untuk menguasai tanah tersebut, kata Rendy, pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan dokumen asli dari kepemilikan tanah tersebut.

"Alhamdulillah ahli waris dari almarhum Praga Ginting telah memperoleh surat dan dokumen asli tanah tersebut," katanya.

Dikuasai Pemprov Sumut

Berbagai upaya hingga usaha melakukan media melalui pemerintah desa setempat juga gagal.

Belakangan pihak ahli waris baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No.2 terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggl, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan di atas tanah tersebut saat ini sedang dilakukan pembangunan," ungkap kuasa hukum Ernawati Ginting.

Akibat dari perbuatan tersebut, ujar Rendy, kliennya mengalami kerugian. Dan perbuatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan almarhum Santok Sing telah menimbulkan kerugian hukum kepada para ahli waris Praga Ginting.

"Untuk itu mewakili klien hukum, kami meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan penuh rasa keadilan dan kemanusiaan," pinta Ernawati Ginting melalui kuasa hukum.

Pihak ahli waris, kata Rendy, meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menghentikan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut, sebelum Pemprov Sumut memenuhi hak hak ahli waris Jasman alias Paraga Ginting.

"Pemprov Sumut segera menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan berkemanusiaan," tukas Rendy.

Sementara Surat Somasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera telah dilayangkan Ernawati Ginting melalui kuasa hukumnya pada Senin (17/10) siang.

Selain Gubernur Sumut, Somasi ahli waris Paraga Ginting itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, Bupati Deli Serdang, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam. Serta Camat Sunggal Deli Serdang dan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik