DI DUGA TAK KANTONGIN SEGALA JENIS IZIN USAHA RATUSAN WARGA DESAK PEMKOT TUTUP AMP CV UTAMA
Selasa, 01-11-2022 - 20:08:58 WIB
Gunungsitoli, Sumut. OPSINEWS,COM-
Aksi masyarakat dan komunitas Wartawan, LSM dan Ormas yang ada wilayah kota Gunungsitoli dan kepulauan nias turun suarakan CV Utama Agar ditutup. Selasa 01/11/2022
Kabarnya, CV Utama ini telah dicabut izin Operasional karena tidak memenuhi aturan mendirikan AMP(asphalt mixing plant) dilokasi tersebut, Namun herannya CV Utama tersebut justru tetap beraktivitas mengsuplai Aspal dibeberapa kegiatan paket pekerjaan diwilayah kota Gunungsitoli dan daerah sekitarnya.
Menurut Open Herman Gea,SE Ketua Komunitas wartawan Nias (KAWANI) kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan Aksi menyampaikan, Kita Meminta kepada pemerintah kota Gunungsitoli Agar menutup CV Utama Karena diduga tak memiliki Izin, Salah Satunya izin DLHK.
"Saya Meminta kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar menindak tegas dan Menutup kegiatan AMP yang dilaksanakan CV.Utama, Dan menindak diduga pelaku yang menyuap mengatasnamakan Wartawan yang dilakukan Salah satu Oknum," Tuturnya OHG
' Kira-kira siapa Oknum ketua yang mengatasnamakan itu,?
,;Cepat atau lambat kalian akan ketahui siapa Oknumnya, Jawab singkat ketua KAWANI,Yang jelas kita sudah serahkan laporan kita kepada pihak Reskrim polres nias terkait persoalan tersebut," Papar Open yang sering disapa Ama Yolan itu saat dikonfirmasi awak media.
Diwaktu yang terpisah juang Gulo Pimpinan Aksi Damai Komunitas wartawan, LSM dan Ormas saat dikonfirmasi menyampaikan,
"Kita melaksanakan Aksi Hari ini berdasarkan informasi dan data yang sudah di investigasi teman-teman terkait sudah dicabutnya izin CV.Utama dalam kegiatan usaha AMP, Dan juga terkait Dugaan Suap yang dilakukan salah satu Oknum yang mengaku-ngaku diri nya sebagai Wartawan, LSM dan Ormas kita sudah serahkan laporan kepada pihak polres Nias," Jelasnya pimpinan Aksi.
DI waktu yang bersamaan, PERLINDUNGAN GEA Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Perkumpulan PEDANG KEADILAN PERJUANGAN(OP-PKP) dalam komentar nya menyampaikan, Agar adanya perhatian khusus dari pihak pemerintah kota Gunungsitoli terkait persoalan ini, Karena sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Kota GunungSitoli,
"Saya berharap pemerintah dapat memperhatikan persoalan ini karena hal ini sangat sangat merugikan pemerintah setempat dan masyarakat, saya menduga beroperasi AMP milik CV Utama selama ini ada yang menjamin, kita berharap kepada penegak hukum agar menegakkan peraturan daerah(perda) sesuai dengan ketentuan yang ada," Ungkap dengan tegas PGea.
Selanjutnya, kejadian tersebut dibenarkan oleh Walikota GunungSitoli melalui Sekretaris daerah (Sekda) saat menanggapi Aksi damai yang dilaksanakan (1/11) hari ini di kantor walikota Gunungsitoli,
Katanya, "Izin Amp pernah di urus ke pemkot gunungsitol, Tapi karena modal mereka diatas 5 milliar, maka pemkot gunungsitoli menginstruksikan kepada pihak AMP supaya tingkat provinsi Sumatera utara itu yang dapat mengeluarkan izin mereka
Jadi pemkot gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan izin ke AMP
Jika mereka masih beroperasi, maka pihak pemkot gunungsitoli akan segera menindak tegas untuk ditutup melelaui satpol PP," Ucap sekda saat menerima para Aksi damai dikantor walikota Gunungsitoli hari ini
kegiatan Aksi damai yang dilaksanakan Komunikasi Wartawan, LSM dan ormas berjalan dengan Lancar dan tertib.(Reg/Tim)
Komentar Anda :