Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang pemuda Yang di duga Penadah Barang Hasil Curian
Senin, 24-10-2022 - 16:11:14 WIB
Pekan baru, OPSINEWS,COM-Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (28) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian berupa telepon genggam yang dicuri dengan cara dijambret, pada Rabu,19/10/2022, di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10/2022) kemaren, saat berada di kawasan Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 19 Oktober 2022,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Senin (24/10/2022).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, menurut keterangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ini, ia nekat membeli hp tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan dari jual beli hp tersebut.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 handphone yang diduga kuat barang hasil curian,” kata Kanit Reskrim.
IPTU Dodi menjelaskan, kejadian tindak pidana penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (19/10/2022) lalu di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.
“Korban mengaku dipepet oleh sepeda motor yang kemudian salah satu dari pelaku langsung mengambil handphone yang letakkan di dalam dashboard dan pelaku langsung tancap gas. Kemudian atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kanit.
Saat ini, lanjut Kanit, seorang pelaku jambret serta seorang penadah berinisial AA tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut, sementara untuk pelaku utama sedang dikembangkan.
“Atas perbuatannya tersangka AA kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenyan Raya.
Red**
Komentar Anda :