Pol PP Kabupaten Kampar Tindak Warung Ramang-Remang di Siak Hulu.
DPRD Kampar, H. Fahmil,S.ME.dari Fraksi PKS Apresiasi Tim Yustisi
Jumat, 21-10-2022 - 13:33:12 WIB
SIAK HULU, OPSINEWS,COM-
Wakil Ketua DPRD Kampar, H. Fahmil,S.ME.dari Fraksi PKS, Mengapresiasi Tim Yustisi yang telah Menindak Kegiatan warung remang-remang Yang selama ini meresahkan Warga dan juga sudah Viral beberapa dimedia akhirnya Pol PP Kab Kampar dengan Tim Yustisi Melakukan Penindakan. Yang berada di Jln Lintas Pasir putih, Dusun 3, Desa Baru, dan Desa Pandau Jaya, Kec Siak Hulu. Kamis 20/10/22.
Pol PP Kab Kampar bersama Tim Yustisi melakukan Penertiban warung remang- remang dibeberapa lokasi, Desa Baru dan Desa Pandau jaya Kec Siak Hulu.
Hal ini berdasarkan PERDA NO 8 TAHUN 2017 TENTANG TERTANTIB UMUM, berdasarkan Sp 1 Sp 2 dan Sp UPIKA Siak Hulu Kepada Pengelolah mau pun pemilik warung remang-remang, Namun Sp tersebut tak pernah diindahkan oleh Para pengelolanya.
Pol PP Melaksanakan Tugas Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.Tentang Pemerintah Daerah.
Salah Satu Warung Remang- Remang Milik Sinaga yang barada di dusun ll Desa Baru, Kec Siak Hulu, telah disegel oleh pol PP Kap Kampar.
Menurut Nurbit Kasat Pol PP Kampar hal ini dilakukan penyegelan karna selama ini warung ini sudah Viral dimedia.
Lanjut Nurbit " pemiliknya akan segera dipanggil oleh penyidik, apabila merusak segel akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yg berlaku," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kampar, H. Fahmil,S.ME.dari Fraksi PKS , Menyampaikan" Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada tim yustisi yang sudah menindak laporan masyarakat kepada kami. Semoga tak ada lagi warung melayani minuman keras dan wanita pelayan sex di kampar ini. lebih lanjut menyampaikan, Kepada masyarakat dan wartawan agar memberi informasi kalau masih terjadi lagi, Tutup
Red**
Komentar Anda :