Warga Siak Hulu Apresiasi Tim Yastisi Kab Kampar
Akhirnya Warung Remang-Remang di Siak Hulu diTertibkan Tim Yustisi Kabupaten Kampar
Jumat, 21-10-2022 - 11:34:47 WIB
|
Tim Yustis Saat Melaksanakan Tugas |
SIAKHULU- OPSINEWS,COM-Tak Main-Main Tim Yustisi Kabupaten Kampar menerbitkan dan penegakkan perda demi menjaga Nama Baik Kabupaten Kampar ini yang dijuluki Serambi Mekah,
Maraknya penjual miras dan warung remang di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampat, Tim Yustisi Kabupaten Kampar menerbitkan dan penegakkan perda terhadap 3 warung, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 21.45 WIB.
Operasi ini terdiri dari Tim gabungan Yustisi dari Polres Kampar yang terdiri dari Paur Subagdalops IPTU Dymas Bagus Bimantara, S.Tr.K.,M.M beserta 2 orang anggota. Satpol PP Kampar diwakili Sekretaris Ahmad Zaki, M.M, Kabid Trantib Hamdanis, Kabid SDA Rusli Hasim, Kabid Gakda Syawir, Kasi Ops Mardianto, Kasi Penyidik Zulhendri, S.H, Kanit Intel Syafrianto, S.E dan 40 orang anggota.
Polsek Siak Hulu Kapolsek AKP Zainal Arifin, S.H.,M.H, Kanit Samapta IPDA Nofrizal dan 5 orang anggota. Koramil 06/SH Danramil Kapten ARH Irwanto beserta 6 orang anggota dan Pemerintah Kecamatan Siak Hulu, dihadiri Camat Siak Hulu Rahmat Fajri, S.STP.,M.Si, Kasi Trantib Fery Irawan dan 9 orang anggota Pol PP Kecamatan.
Kasad Pol PP Kab Kampar Nurbit menjalankan Fungsinya Sebagai Gardan terdepan dalam melaksanakan Penertiban diwilayah Kab Kampar, hal ini patuh diapresiasi oleh masyarakat karna Tugas dan Kerja keras Pol PP Kampar Sudah terbukti.
Sasaran kali ini warung remang-remang di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatn Siak Hulu.
Pemilik Nisa Siahaan yang saat itu tidak ada ditempat dan ditemukan 2 wanita pelayan yaitu Lusiana Hutagaol dan Santi ditemukan Bir 22 botol, Tuak 1 jerigen dan 1 perangkat Soundsystem.
Kedua warung tuak di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamtmatan Siak Hulu. Pemiliknya Daud Ritonga ditemukan Bir hitam 11 botol, Bir putih 8 botol, Tuak setengah jerigen dan 1 unit ampli soundsystem.
Ketiga warung remang-remang di Jl. Raya Pasir Putih, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Pemiliknya Sinaga saat dirazia tidak ada ditempat dan warungnya hanya di segel oleh tim Yastisi.
Kegiatan ini untuk pemeriksaan tempat terhadap Miras / Mitras dan mengamankan pengunjung atau pemilik tempat serta mendata sekaligus lakukan penyegelan tempat yang bertuliskan "Usaha / kegiatan ini dihentikan sementara, katena sudah melanggar Perda Kabupaten Kampar".
Usai penertiban di tiga lokasi, Tim Gabungan kembali ke Kantor Desa Pandau Jaya untuk pelaksanaan konsolidasi penutup.
Tim gabungan berhasil menyita sejumlah BB untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar,"jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH Mh.
Kita berharap dengan dilakukan Razia ini, berkurangnya kerumunan masyarakat yang berpotensi penularan Covid-19.
Kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar aman dan kondusif, "tegas Kapolsek.
Red**
Komentar Anda :