Berharap polres Nias Selatan Serius Dalam Menangani Perkara ini
Kuasa Hukum Dari Yaritina Harita Agar Segera Menetapkan Tersangka
Selasa, 18-10-2022 - 22:06:42 WIB
Nias Selatan,Sumut. OPSINEWS,COM-Penasehat Hukum Sacrist B. Harefa, SH Meminta Agar Penyidik Unit Tipidum Polres Nias Selatan Yang Menangani Laporan Kliennya Segera Menetapkan YZ Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan Seseorang sebagaimana yang di atur dalam Pasal 333 KUHPidana.
Hal Tersebut di Ungkapkan Sacrist B. Harefa, SH, Kepada awak Media, Setelah Keluar dari Ruangan Pelaksaan Restoratif Justice (RJ) yang di Laksanakan Oleh Unit Tipidum Reskrim Polres Nias Selatan pada hari Selasa 18 Oktober 2022,
Sacrist B. Harefa, SH, Menerangkan bahwa Pada Pelaksanaan RJ tersebut Dipimpin Oleh Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Nias Selatan Turut dihadiri Oleh Yaritina Harita (YH)Sebagai Pelapor dan Yaaroziduhu Zamili (YZ) sebagai Terlapor. Lanjutnya bahwa Pelaksanaan RJ Tersebut Tidak Tercapai Kesepakatan , hal ini disebabkan Karena Kliennya Yaritina Harita (Orang Tua dari Korban) Tidak menerima Perlakuan YZ terhadap Anaknya dan Tetap Berharap agar Proses Hukum Akan Laporannya Tetap Dilaksanakan.
Lanjutnya, Sacrist Harefa Menjelaskan Oleh karna Restoratif Justice Tidak Tercapai, Maka Penyidik Unit Tipidum yang Menangani laporan Kliennya sudah dapat melanjutkan Proses Hukum atas Laporan Kliennya yaitu Dengan melakukan Gelar Penetapan Tersangka Sebagaimana Termuat Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Terlebih Sudah Lebih 60 Hari Terhitung sejak Di terbitkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Tertanggal 5 Agustus 2022 Yang pada isi Surat tersebut bahwa Laporan Yartina Harita telah dilanjutkan Pada Proses Penyidikan.
Pengacara muda ini, berharap bahwa Penyidik Polres Nias Selatan yang menangani Laporan Klienya benar - benar serius dalam Menangani Perkara Tersebut, sehingga Kliennya Mendapat Kepastian Hukum Atas Laporan Kliennya, dan Keadilan yang Berdasar Pada Ketuhanan yang Maha Esa dapat Terwujudkan.
Reg/PG34
Komentar Anda :