Kabur Dia Hari Pelaku Pencurian HP dan Laptop Berhasil Diringkus Polsek Tambang
Senin, 17-10-2022 - 23:55:24 WIB
TAMBANG, OPSINEWS,COM-Sempat kabur dua hari pelaku pencurian dan pemberatan HP dan Laptop akhirnya berhasil diringkus Polsek Tambang, Minggu (16/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku adalah ZU alias BO (40) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah di Dusun 1 Padang Luas, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban Bernama Iskandar Zulkarnain (25) seorang guru, Alamat Jalan Dusun I Padang Luas, Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, nota pembelian Handphone merk Iphone XR warna merah, kotak handphone merk Iphone XR warna merah, unit handphone merk Iphone XR warna merah dan Note Book merk Lenovo.
Kejadian ini berawal, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, sebelum tidur korban meletakkan handphone dan laptopnya diatas kasur lalu tidur, sekira pukul 04.00 WIB korban terbangun.
Korban melihat dan mencari handphone serta laptopnya sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat jendela kamar sebelah kanan sudah terbuka dan saat dicek, terdapat bekas congkelan dan bautnya sudah tanggal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Handphone merk Iphone warna Merah, Handphone merk Xiaomi warna Silver, Notebook merk Lenovo warna Hitam, tas ransel merk Polo England dan uang tunai Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Korban Tidak terima dengan yang terjadi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna Proses lebih lanjut.
Kemudian, Jum'at tanggal 14 Oktober 2022, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah warung harian di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang.
Dan benar, pelaku berada di warung tersebut dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022, Kanit Reskrim dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, AKP Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi, Senin, (17/10/22), membenarkan bahwa Pelaku sudah ditangkap
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Kapolsek Tambang.
Red**
Komentar Anda :