Dr.Elviriadi, Berharap Berantas Mafia Tanah di Kampar
Pakar Lingkungan Hidup Minta Penegak Hukum Tangkap Mafia Tanah di Desa Tarai Bangun
Senin, 17-10-2022 - 12:58:30 WIB
Kampar- OPSINEWS,COM-Persoalan Tanah di Desa Tarai bangun diduga karena tidak konsistennya
sikap aparat didalam menjalankan tugas dan peraturan, Seringkali mereka menerbitkan surat tanah diatas tanah yang telah memiliki surat sebelumnya.
Modusnya adalah membuat pengumuman tertulis diatas tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya"Hal ini dijadikannya alasan pembenaran oleh mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum aparat setempat untuk merampas tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya.
Seperti yang terjadi di Perumahan Fajar kualu damai, RT/RW 01/01, Dusun I Desa tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar,mantan RW 01Amir Husin saat dikonfirmasi menjelaskan,pada tahun 2004
Tanah perumahan fajar kualu tersebut sudah di kapling semuanya oleh Wardi.S,
Semuanya sudah ada pemiliknya berdasarkan (SKGR) Surat Keterangan Ganti kerugian. Kemudian, Wardi menjual lagi tanah tersebut kepada divelover untuk dijadikan perumahan, dengan kesepakatan sebagian pemilik tanah kaplingan tersebut diganti,usai perumahan tersebut didirikan, banyak warga yang komplain, Srlanjutnya pemilik tanah diduga bekerjasama dengan oknum aparat desa tarai bangun memindahkan kaplingan warga tersebut ketempat lain.
Mantan RW Amir Husin menuturkan,
awalnya pemilik tanah mengajukan permohonan surat keterangan tanah (SKT) diatas tanah yang tersisa disamping perumahan tersebut.
"Saya salaku Ketua RW masa itu menolak membubuhkan tanda tangan, lantaran objek tanah tersebut setau saya milik Perumahan
Fajar kualu damai, tanah sepengetahuan saya tanah tersebut sudah habis terjual dalam bentuk tanah kapling dengan ukuran (15 × 20, meskipun saya menolak membubuhkan tanda tangan, tetap juga Administrasi di proses kades Tarai Bangun dan Camat Tambang",ungkapnya.
Saya pernah di telfon Camat Tambang Abukari seraya bertanya, mengapa tidak ada tanda tangan Pak RW didalam surat SKT ini?."Ada masalah dengan tanah tersebut" jawab saya kepada Camat menjelaskan kala itu,"kata Amir husin saat wawancara dengan Pewarta kemaren.
Sementara itu Dr.Elviriadi mantan RT setempat juga menjelaskan,"dia menyebut pernah medatangi Andra Maistar ke kantor Desa Tarai bangun memperingatkannya agar tidak melayani administrasi SKT yang dimohonkan Mardi.surat Tanah yang dimohonkannya adalah Tanah kaplingan yang sudah memiliki surat SKR semuanya",katanya.
Diungkapkan pakar lingkungan hidup ini, Mardi.S yang mengaku sebagai pemilik tanah pernah diadili dipengadilan Negeri Bangkinang, gara-gara persoalan pagar Tanah tersebut, Karena kerugian tidak begitu banyak, maka Hakim memutuskan dia di hukum percobaan. Selain itu dia juga pernah dipenjara kasus tanah ditempat lain,"imbuhnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebutkan. Ada Lima Oknum yang terlibat dalam mafia tanah di antaranya; dari pegawai (BPN), pengacara,
notaris, Camat dan Kades. lima (oknum) ini lah yang terus kami kejar. Supaya mereka benar-benar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat."kata Hadi dilansir di beberapa media massa.
"Berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN tersebut, Dr.Elviriadi meminta penegak hukum/satgas mafia tanah memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan di daerah tersebut!!!,meskipun nampaknya agak sulit dan berat.jika dibiarkan,maka makin banyak masyarakat jadi korban,mafia tanah menggunakan berbagai teknik dan modus untuk meloloskan misi kriminalnya.
"Mafia tanah pasti tak kehabisan akal" Berbagai trik,taktik dan modusnya yang dilancarkannya.Salah satunya dengan modus merubah data fisik tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya,"Hal itu dikemukakan pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi Ahad (16/10/22).
"Birokrasi pertanahan di daerah tersebut tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di tanah yang busuk",jika dibiarkan mereka akan berkembang biak,diharapkan penegak hukum dan satgas Mafia tanah bergerak cepat!!!,agar tidak banyak masyarakat jadi korban,"Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta masyarakat aktif mengamati dedengkot Mafia tanah didaerah tersebut yang kerap menggunakan jasa preman untuk mengintimidasi warga!!,"tutupnya.
Hasil penelusuran tim Medis dilapangan, semenjak Desa Tarai bangun dipimpin Andra Maistar diduga banyak bermunculan persoalan Tanah diantaranya:
1.Perumahan Patin Claster yang berada Jl. Caltex RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar diduga dibangun diatas tanah bermasalah, dart tahun 2019 dibangun perumahan sampai saat in belum memiliki IMB,masyarakat yang terlanjur membeli perumahan tersebut jadi korban penipuan, sedangkan oknum divlover perumahan ini sudah ditangkap polisi, menurut informasi beberapa sumber,sampai saat ini dia masih ditahan.
2.Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama Stephani Syilvia, objek tanahnya berada di jalan bangun karya, justru dipindahkan kades, di jalan taman karya ujung RT/RW 001/002 dusun III tarap makmur, Saat ini sudah dibangun perumahan Taman Asoka Residence tanpa memiliki IMB.
3.Kades Tarai bangun juga menerbitkan surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 4/SK/NM.X/T.T/2016.berdasarkan surat Keterangan kedatukan,Andra kades Tarai bangun menerbitkan SKT atas nama Ibrahim dengan Nomor Register.80/SKT/TRB/XII/2016. Padahal menurut kelompok kaplingan GKPN Andra maistar sebelum jadi kades sudah tau Objek tanah GKPN memiliki Surat tanah semenjak tahun 1985 melalui desa Rimbo panjang, Sedangkan Desa Tarai Bangun, masa itu namanya Dusun Tarai masuk wilayah desa Kualu."Demikian informasi dan catatan pewarta diperoleh dari berbagai sumber.
𝐻𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑖𝑡𝑎 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛𝑠𝑖𝑟 𝑝𝑖𝒉𝑎𝑘 𝑇𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡 𝑙𝑎𝑖𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑘𝑜𝑛𝑓𝑖𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖, 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑑𝑖𝑚𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖,𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑡𝑢𝑛𝑡𝑎𝑠,
Red** (𝙠𝙪𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜)
Komentar Anda :