Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum Yaritina Harita Meminta Polres Nias Selatan Segera diProses Laporannya
Senin, 10-10-2022 - 17:29:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Selatan, OPSINEWS,COM-Yaritina Harita melaporkan Yz di polres nias selatan pada tanggal 04 juli 2022"Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang". dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias selatan dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/Polda Sumatera Utara.
Senin,10/10/2022.

Saat Yaritina harita menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi senin(10 oktobor 2022) bahwa laporan saya di polres nias selatan pada bulan juni lalu, tepat tgl 04 juni 2022 sampai
Hingga Saat ini Masih tahap Sidik, ucapnya.

Lanjutnya Yaritina, Melaporkan YZ Disebabkan Karena Tindakan Semena-mena dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Melanggar Ketentuan Pasal 333 KUHPidana " Merampas Kemerdekaan Seseorang". yang di duga Kuat dilakukan oleh YZ Kepada Anak Saya.
diketahui dari Keterangan Pelapor Yari tina Harita,bahwa Kejadian Tersebut berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Desa Hilizaloo Tano Larono Kec.Mazingo Kab.Nias Selatan, yang di duga Pelaku Pencurian ada 2 (dua) Orang, HB dan SL salah satunya Adalah Anak  dari yaritina harita( saat ini Proses hukum Atas Tindakan Pencurian Tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli).

Pada saat kejadian pada hari minggu kami masih bergereja dan kami tidak mengetahui bahwa YZ (Kepala Desa) telah memanggil anak-anak kami atas Tindakan pencurian yang telah mereka lakukan, akan Tetapi begitu terkejutnya kami setelah pulang gereja kami di beritahu oleh warga desa bahwa anak -anak kami di kurung dikandang BABI Oleh YZ karna telah mencuri buah Pinang Milik HL." he ina aefagi nono mo' no lakuru ba kandra mbawi kepala desa bo'ro' nola tago' mbua wino kho ama Aston".menirukan bahasa warga yang memberi info inisial(Ap) pemberi info.

Secara Spontan sebagai orang Tua, kami langsung mendatangi Rumah Kepala Desa dan benar saja kami melihat  bahwa anak-anak kami berada dalam Kandang Babi milik Kepala Desa tersebut, jujur pak kami sebagai orang tua sangat sedih melihat anak-anak kami di anggap sebagai Binatang oleh Kepala Desa, namun apa daya kami kami hanya warga biasa sedangkan dia kepala desa punya uang dan punya jabatan.

Selanjutnya Yz (kades) meminta ke pada kami "kalau kalian mau masalah anak anak ini selesai, kalian usahakan uang lima juta(5 000 000) untuk kita damaikan, ucap kades waktu itu. Dan uang itu pun sudah kami upayakan walaupun setengah mati kami mengusahakan. dan sudah kami kasih ke dia(Yz). tuturnya yth mengakhiri.

Diwaktu yang sama,senin 10 oktobor 2022,awak media mengkonfirmasi di polres nias selatan melalui humas; benar pak,laporan atas nama Yaritina Harita sudah kita terima pada tanggal 04 juli 2022.namu perkembangan sejauh ini masih tahap penyelidikan, jawab humas polres nias selatan.

Selanjutnya pada hari senin lalu 03 oktobor 2022, awak media wawancara di Lapas Teluk dalam kepada Pelaku pencurian sekaligus Korban atas tindakan YZ inisial HB dan SL, menjelaskan bahwa mereka berada di dalam Kandang Babi milik YZ selama ± 6 Jam hingga Akhirnya Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan yang datang untuk Menjemput dan membuka kandang babi YZ dan mengeluarkan kami, tututr HB dan SL  korban atas tindakan YZ.

Atas Kejadian Tersebut Sacrist Harefa SH, sebagai Kuasa Hukum Yari Nita Harita, Menyesalkan Perbuatan Atau Tindakan Yang di Lakukan Oleh YZ kepada Kedua orang Pelaku Pencurian Tersebut, ia-nya menjelasakan Bahwa meskipun YZ menjabat sebagai kepala desa akan tetapi tindakan Tersebut jelas melanggar Norma dan aturan Hukum yang berlaku di Negara kita. " Benar bahwa Kedua anak Tersebut telah melakukan Kesalahan akan tetapi Tindakan Yang dilakukan YZ kepada kedua anak tersebut juga salah dan tidak dibenarkan oleh aturan Hukum yang berlaku di Negara Kita." ujarnya PH muda kepada awak media.

Terkait tindakan YZ kepada anak dari YH dan TM Harus ada kejelasan status Hukumnya,  tegas  Sacrist Breedwan SH.

Hingga tayangnya berita ini awak media masih melanjut kan konfirmasi kepada terlapor(Yz)
Reg/p634.




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik