Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelaku ditangkap di Kota Padang
Polsek Tampan Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Penelantaran Kucing Hingga Mati Membusuk
Sabtu, 08-10-2022 - 20:01:27 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS,COM-Akhirnya Kerja Keras Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil, dalam mengejar pelaku penelantaran kucing hingga mati membusuk di penangkaran kucing yang berada di sebuah rumah di Jalan Purwodadi Panam, Kota Pekanbaru, pada Kamis (29/09/2022) lalu.

Pelaku seorang perempuan berinisial YS ditangkap polisi saat berada di rumah keluarganya di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan terkait infomasi yang viral di media sosial, setelah jajaran Polsek Tampan melakukan penelusuran dan penyelidikan.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berhasil kita temukan setelah beritanya viral di medsos, tepatnya Pada Kamis (29/09/2022) sore lalu, sekira pukul 16.00 WIB, yaitu di Jalan Purwodadi Perumahan Primkopad Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru Jumat (07/10/2022) sore.

Kapolresta menjelaskan, di TKP tersebut ditemukan 16 ekor kucing yang kondisinya mengenaskan di dalam kandang, sementara 6 ekor kucing yang lainnya sudah mati.

Berdasarkan temuan tersebut, tambah Kapolresta, jajaran Polsek Tampan dibackup Satreskrim Polresta Pekanbaru merakukan penyelidikan dan pengungkapan.

“Alhamdulilah dari serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan seorang perempuan berinisial YS sebagai tersangka,” jelas H Pria Budi.

Karena viralnya pemberitaan penelantaran kucing tersebut, YS sempat kabur ke Sumbar. Lalu, pada Kamis, (06/10/2022) polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka di rumah keluarganya di Kota Padang.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolresta, modus tersangka mengumpulkan kucing-kucing tersebut dari jalanan ke rumahnya yang dijadikan tempat penitipan kucing untuk mendapatkan donasi.

“Jadi ada beberapa saksi yang memang menitipkan kucingnya kepada tersangka. Selain itu, tersangka juga mengumpulkan kucing-kucing di jalanan untuk mendapatkan donasi. Tanggungjawab dia seharusnya mendapatkan uang dan mengepulkan donasi kan merawat, tapi kenyataannya mungkin mengambil uangnya saja sehingga kucing-kucing ini ditelantarkan,” kata Kapolresta.

Kapolresta juga menegaskan, kucing-kucing tersebut ditelantarkan karena tersangka tidak mampu merawat dan kemudian ditinggalkan begitu saja.

“Karena tidak punya cukup uang, pada kenyataannya kucing-kucing yang dititipkan itu tidak beri makan dan akhirnya mati,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, hingga saat ini masih memburu pemilik penangkaran kucing yang dengan sengaja menelantarkan kucing-kucing di penangkaran yang berada di sebuah rumah di Jalan Purwodadi Panam, Kota Pekanbaru, tersebut hingga mati membusuk.

Peristiwa penelantaran kucing-kucing tersebut diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial instagram. Dalam video tersebut tampak banyak kucing-kucing yang sudah menjadi bangkai dan tampak juga ada yang masih hidup di tempat penampungan tersebut dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk orang tua pemilik tempat penampungan kucing tersebut.

“Mengenai kasus hewan kucing yang terbengkalai dan banyak ditemukan sudah mati membusuk, sedang kami proses dan dalam lidik,” kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Aspikar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Sabtu (01/10/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Kanit, saat ini petugas Unit Reskrim Polsek Tampan juga sedang mencari keberadaan pelaku di lapangan.

“Kami sedang berada di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku, semoga cepat terungkap,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kanit, pemilik penangkaran diduga telah melanggar pasal 302 KUHPidana.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, pemilik penangkaran tersebut terancam pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak
tiga juta rupiah, karena penganiayaan hewan,” Kata Kanit.

Seperti diketahui sebelumnya sebuah video penelantaran kucing hingga mati membusuk viral di media sosial instagram. Dalam video tersebut tampak banyak kucing-kucing yang sudah menjadi bangkai dan tampak juga ada yang masih hidup dengan kondisi sangat memprihantinkan di tempat penampungan tersebut.

Video viral tersebut diupload di beberapa akun instagram salah satunya @cintasatwariau dan @pekanbarudoglover. Dalam narasinya, kejadian bangkai-bangkai hewan yang berserakan tersebut terjadi di Pekanbaru.

Terlihat di video yang memperlihatkan keadaan yang sangat mengenaskan, pasalnya kucing-kucing yang ada di tempat penampungan itu terlihat lemas dan bahkan ada sebagian yang sudah mati dan membusuk.

Dari keterangan video tersebut sang pemilik diduga hanya memanfaatkan tempat penampungan hanya untuk mendapatkan donasi dari masyarakat.

Dari dalam video juga terlihat seorang bapak-bapak yang diketahui adalah orang tua dari pemilik tempat penampungan itu, beliau mengatakan meminta tolong kepada siapapun yang pernah menitipkan kucing di tempat anaknya ini harap dijemput.
rls*







 
Berita Lainnya :
  • Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
  • LUAR BIASA EMPAT TRUK COLD DIESEL' ANGKUT PULUHAN KUBIK KAYU ILLOG DIKAWAL OKNUM ANGGOTA TNI BERPAKAIAN PREMAN
  • Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
  • Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
  • Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    02 LUAR BIASA EMPAT TRUK COLD DIESEL' ANGKUT PULUHAN KUBIK KAYU ILLOG DIKAWAL OKNUM ANGGOTA TNI BERPAKAIAN PREMAN
    03 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    04 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    05 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    06 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    07 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    08 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    09 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    10 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
    11 Pembangunan Gedung Baru RS Awal Bros Panam Bersentuhan Langsung Dengan Rumah Warga,Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
    12 Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu
    13 Barita Simanjuntak : Semua Sama dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus
    14 Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
    15 Babak Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, AKP Zulfatriano Gelar Nonton Bareng Bersama Masyarakat Pangean
    16 Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
    17 RHS Alias Nano Pelaku Judi Online Jenis Macau Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai
    18 22 Milyar Di Gelontorkan PT. DAS Tidak Menyelesaikan Masalah.
    19 WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI PENERIMA APEL KERJA PAGI
    20 Puncak Perayaan HBP Ke-60, Jajaran Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara dan Syukuran
    21 Enam Orang Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polsek Perbaungan
    22 Puluhan Paket Proyek PUPR Riau, Diduga Tata Cara Pelaksanaan Tidak Sesuai RAB Dan Best
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik