Diduga Miliki Narkotika
Seorang Wanita Separuh Baya di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Jumat, 07-10-2022 - 22:45:07 WIB
Tebing Tinggi, OPSINEWS,VOM-Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang wanita bernisial AS alias Butet (52) yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diwilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 15.00
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Narkoba, Jumat (7/10/2022) sore mengungkapkan jika Wanita dengan inisial As alias Butet seorang ibu rumah tangga warga Jalan Badak, Lingkungan. I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi ditangkap dirumahnya
Barang bukti disita 60 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram dan barang bukti lainnya 1 buah plastik klip transparan, 1 buah dompet kecil, Uang sebesar Rp 170.000, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, "Jelas Agus Arianto
AKP Agus Arianto menjelaskan, dalam penangkapan berawal ketika personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Tebing Tinggi. Saat itu petugas langsung mendatangi rumah pelaku yang diduga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
“Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumah, tepatnya ke arah kandang ayam, Petugas kemudian mengambil dan membuka dompet tersebut yang ternyata berisi bungkusan plastik klip yang berisikan enam puluh bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu”, ungkap Agus.
Dengan ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan petugas tersebut akhirnya ia mengakui jika narkotika jenis sabu adalah merupakan miliknya. Kemudian As alias Butet bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, IRT yang mengaku hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah dasar ini akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rova)
Sumber : Humas Polres Tebing Tinggi
Komentar Anda :