Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Rugikan Negara Miliaran, Oknum Notaris Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BNI46 Pekanbaru
Rabu, 05-10-2022 - 21:15:09 WIB
Tersangka Dewi Farni Djafar dikawal Jaksa usai tahap II di Kantor Kejari Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Dewi Farni Djafar akhirnya dijebloskan ke penjara. Wanita 57 tahun yang berprofesi Notaris itu ditahan pihak Kejaksaan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2013 lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/10) petang.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan.

Martinus kemudian memaparkan disposisi perkara. Perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007, dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

"(Dewi Farni) Yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008," sebut Jaksa yang akrab disapa Martin itu.

Adapun peran Dewi Farni saat itu, kata Martin, membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

"Akibatnya PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan Rutan," tegas Martin seraya mengatakan bahwa masa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kesempatan itu, Martinus menyampaikan alasan pihaknya melakukan penahanan terdapat wanita 57 tahun tersebut. Yakni, dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

"Karena terdapatnya Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18. Sementara kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Plt Kajari Pekanbaru.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.

Sumber:haluanriau.co




 
Berita Lainnya :
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    02 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    03 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    04 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    05 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    06 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    07 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    08 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    09 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    10 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    11 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    12 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    13 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    15 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    16 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    17 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    18 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    19 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    20 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    21 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    22 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik