Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Surat Keputusan Walikota Diduga Disalahgunakan Oknum Yayasan
Pungli Resahkan Pedagang Pasar Panam
Rabu, 05-10-2022 - 00:17:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS,COM-Pedagang Pasar Baru Panam Kelurahan Tuah karya kecamatan Tuah Madani kota pekanbaru mengeluh soal dugaan pungli di kawasan tersebut. Sejumlah pedagang menuturkan"pungli terjadi setiap hari, padahal pelaku pungli sebelumnya yang mengaku sebagai pemilik Pasar tersebut sudah ditangkap tim opsnal PolsekTampan pada hari Rabu (23/6/21) dan sudah masuk penjara

Sekarang muncul pemain baru, modusnya mengaku pengelola Pasar tersebut,Yakni oknum Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM),diceritakan pedagang, dirinya tiap hari wajib memberikan uang keamanan kepada oknum yang melakukan penarikan uang memakai seragam yayasan Waris Karya Mandiri.

"Iya benar,Emang pungli Rp.5 000 per-hari kepada seluruh pedagang dipasar Panam,
uang kebersihan Rp 3.000 ditambah uang keamanan Rp.2 000,katanya demi keamanan dan kebersihan pedagang, tetapi jika barang pedagang hilang mereka tidak tanggungjawab,sedangkan sampah yang mengangkat ke bak sampah petugas dari dinas Kebersihan pasar,"kata pedagang kepada wartawan,di lokasi,minggu.(2/10/2022).

"Setornya ke mana,atau apa,nggak tahu. Yang jelas mereka mengunakan karcis,Wajib Retribusi,jika pedagang menolak membayar, mereka mengancam melarang pedagang membuang sampah di bak penampungan sampah milik pemerintah yang ada di depan pasar panam"yang jelas oknum pungli ini bukan dari pihak pemerintah, Setiap hari oknum yayasan mengutip uang dipasar ini Rp 5000,dengan jumlah pedagang ditaksir ada 400 orang,jika hari Pasar selasa, jumlah pedagang bisa mencapai 800 orang,diperkirakan Rp 2 juta satu hari,kali satu bulan, bisa mencapai Rp 60 juta.uang sebanyak itu seharusnya masuk ke PAD kota pekanbaru."ungkap pedagang.

"Ada tiap hari,biasanya pukul 9 pagi.dari pemerintah Rp 2000, dari pihak Yayasan yang mengaku sebagai pengelola pasar tersebut Rp 2 000.uang keamanan.Rp 3.000 uang kebersihan,satiap hari wajib dibayar.
Padahal pemkot pekanbaru sudah memberitahukan secara tertulis melalui surat edaran Nomor:511.2 /DPP-1.1/694 didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.

Sekretaris disperindag membenarkan pasar tersebut dikelola oleh pemko pekanbaru "Pasar tersebut dikelola oleh pemkot pekanbaru."ada kantor UPT Disperindag di pasar baru panam sebagai perpanjangan tangan pemerintah,"jelas Hendra saat dihubungi (1/10/2022).

ketika ditanya pewarta apakah dibenarkan Yayasan melakukan pungutan uang kebersihan dan keamanan mengunakan karcis dicetaknya sendiri tanpa melibatkan pemerintah? "Yang kita urus retribusi kios/Los Pasar."ucapnya

Ketika disinggung Siapakah yang berwenang mencetak karcis retribusi apakah pihak kecamatan atau pemkot pekanbaru?"Ya pemkot pekanbaru lah bang"kami (Disperindag Red) yang cetak karcis retribusi Pemkot Pekanbaru,"Kalau ada pungutan lainnya dipasar tersebut tanyakan pada Dinas yang bersangkutan,"jawabnya mengakhiri.

Terpisah di hari yang sama,Kabid (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota pekanbaru menjelaskan",untuk pengutipan dipasar tersebut DLHK tidak terlibat,surat tugas untuk pihak Yayasan kita tidak ada kewenangan mengeluarkan,"saya pernah menghadiri pertemuan bersama pedagang dipasar tersebut,pada saat itu ada pedagang bertanya,"mengapa kami bayar uang kebersihan? saya hanya menjelaskan retribusi berdasarkan Perda, itulah penjelasan saya kepada pedagang,"katanya

Ketika disinggung,sampah kan masih tangungjawab PT Godang,belum di tenderkan, pihak Yayasan justru melakukan pengutipan uang kebersihan dipasar tersebut.

"Kita Pihak DLHK tidak ada wewenang mengarahkan pedagang mengatur sampah dari sumbernya ke tempat penampungan sampah dipasar tersebut.

"informasi yang saya dengar, pihak yayasan sudah store, tetapi saya ngak tau kemana store-nya,entah ke rekening orang kecamatan entah kemana, itu bukan urusan saya,itu info saya dengar"kata kabid DLHK saat dihubungi kemaren.

Padahal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur,Retribusi dipunggut dengan menggunakan kupon,karcis dan kartu langganan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Yang berhak memungut retribusi daerah adalah:Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda).Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelola retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah.

Dugaan pungli ini diduga melibatkan camat Tuah Madani, pasalnya pihak Yayasan melakukan pungutan mengaku dapat surat perintah dari Camat Tuah Madani.Anehnya pihak yayasan membuat Surat imbauan kepada di Pasar,berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 182 tahun 2022 dan Nomor 371 tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan.

"Dengan ini kami dari Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengurus dan pengelola Pasar simpang baru panam menghimbau kepada seluruh pedagang untuk dapat bekerjasama dalam membayar retribusi sampah, Surat tersebut ditandatangani Syamsurizal 15 juni 2022.demikian kutipan surat yayasan tersebut.

Padahal Surat keputusan walikota tersebut hanya mengatur agar pihak kecamatan bekerjasama dengan pengusaha dan pemilik ruko agar menyediakan bak sampah, termasuk pedagang agar membuang sampah pada bak sampah yang disediakan oleh pemerintah,justru keputusan walikota ini diduga disalahgunakan oknum Camat Tuah Madani dan oknum yayasan.

Terkait persolaan ini Camat Tuah Madani dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak di responnya,di hubungi HP-nya tidak di angkat.𝐻𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑖𝑡𝑎 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛𝑠𝑖𝑟, 𝑝𝑖𝒉𝑎𝑘 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑎𝑖𝑡 𝑙𝑎𝑖𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑘𝑜𝑛𝑓𝑖𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖.rrd**(𝑲𝒖𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈)




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik