Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Kamis, 29-09-2022 - 15:32:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS,COM-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama, barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.

Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, dibelakang markas Polda jl Pattimura Pekanbaru pada Kamis (29/9/2022).

Barang bukti sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai.

Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022). Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan
100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka (BP, lk, 28 thn, asal Pku, TO, lk, 29 thn asal Pku, FL, lk, 22 thn asal Pku, RS, lk, 22 thn asal Pku, BA, lk, 28 thn asal Pku, YU, lk, 30 thn asal Sikabau (Sumbar), JA, lk, 29 thn asal Sijunjung (Sumbar), RD, lk, 36 thn asal Lirik (Inhu), MF, lk, 25 thn asal Sijunjung (Sumbar) dan RS, lk, 30 thn asal Wonosari (Inhu). Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Pku).

Kedua, kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tgl 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kec Bandar Laksamana Bengkalis berhasil mengamankan Barang Bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU, lk, 45 thn asal Bengkalis dan RW, lk, 28 thn asal Bengkalis.

Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tgl 26 Agustus 2022). Diperairan Desa Suka Maju Kec Bantan Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS, lk, 22 thn asal Bengkalis, MK, lk 27 thn asal Bengkalis dan RA, lk, 41 thn asal Bengkalis, berikut Barang Bukti 39,58 kg sabu.

Kemudian Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 12 September 2022), mengamankan tersangka RB, lk, 33 thn asal Padang, WM, lk, 35 thn asal Lirik (Inhu), RP, lk, 26 thn asal Padang dan RA, pr, 26 thn asal Bukittinggi (Sumbar) di TKP kamar No 535 New Hollywood hotel, Jl Kuantan Raya Pekanbaru berikut barang bukti 10,75 kg sabu.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022). Di TKP jalan jeruk karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ, lk, 46 thn asal Lima Puluh (Sumut), EH, pr, 26 thn asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS, pr, 36 thn asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), di TKP dikamar 628 Hotel Fave jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR, pr, 25 thn asal Batam (Kepri).

Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA, lk, 31 thn asal Pku, SU, lk, 44 thn asal Mambang Muda dan MA, pr, 37 thn asal Mundam diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), dengan Barang Bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP, lk, 21 thn asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” imbuhnya.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyalamatkan masyarakat.

“Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau,” tandasnya.(Hms/Polda)





 
Berita Lainnya :
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    02 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    03 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    04 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    05 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    06 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    07 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    08 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    09 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    10 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    11 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    12 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    13 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    15 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    16 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    17 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    18 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    19 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    20 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    21 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    22 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik