Setelah Diberitakan
Wahyu Sekdis PUPR Sergai Instruksikan HapusTulisan 551 KUHP
Minggu, 25-09-2022 - 12:08:16 WIB
Serdang Bedagai, OPSINEWS,COM-Wahyu selaku sekretaris di dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) akan menginstruksikan menghapus tulisan pasal 551 KUHP di lokasi proyek pembangunan kantor Satpol PP Sergai.
Ungkapan wahyu ini setelah adanya pemberitaan terkait adanya pasal 551 KUHP yang di tulis atau diterapkan di lokasi proyek pembangunan kantor Satpol PP.
Wahyu mengatakan dari pada habis waktu membahas ini, maka dirinya menginstruksikan untuk menghapus pasal 551 KUHP di lokasi proyek.
"Kayaknya bermasalah sekali tulisan KUHP 551 ya bang. Ok dari pada habis waktu kita bahas hal kayak gini, akan kami instruksikan untuk menghapusnya" Ungkapnya kepada awak media via whatsapp, Sabtu (24/09/2022).
Padahal sebelumnya, Wahyu sempat mendukung adanya pasal 551 KUHP yang diterapkan atau dituliskan di dinding proyek pembangunan kantor Satpol PP Sergai tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Gedung Satpol PP 2 lantai ini, Menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sergai melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 yang menghabiskan dana sebesar Rp 3.457.930.663.66 M.
Tercatat pada plang proyek, Kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut adalah CV Rezeki Sahira. (Rova/Tim)
Komentar Anda :