Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Pasal 551 KUHP di Proyek
Wahyu Sekdis PUPR Sergai Dianggap Tak Pahami Isi Pasal 551 KUHP
Sabtu, 24-09-2022 - 10:02:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai,  OPSINEWS,COM-Pemasangan atau penulisan pasal 551 KUHP di lokasi proyek pembangunan kantor Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dianggap sebuah kejanggalan.

Sebab proyek tersebut adalah mengerjakan pembangunan perkantoran milik pemerintah. Sehingga tidak perlu memasangkan atau menerapkan pasal 551 KUHP.

Namun Wahyu selaku Sekretaris PUPR Sergai kepada awak media via whatsapp jumat (23/09/2022) menyatakan, pemasangan dan penulisan pasal 551 KUHP ini bukan sebuah kejanggalan melainkan sebuah hal wajar.

"Tujuannya pasal 551 KUHP untuk mengamankan aset negara kan bang. Kami harap bacaan KUHP 551 gak jadi penghambat pembangunan di sergai selama masyarakat diberikan pemahaman. Kami gak ada bermaksud menakut nakuti masyarakat. Cuma menjaga aset yang ada di areal kegiatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," Kata Wahyu.

Pernyataan Wahyu ini langsung di tanggapi oleh LSM Strategi.

Pimpinan LSM Strategi Sergai - Tebing Tinggi Ridwan Siahaan, bahkan menilai Wahyu selaku Sekretaris Dinas itu tidak memahami isi dari bunyi pasal 551 KUHP.

Untuk diketahui didalam pasal 551 KUHP jelas berbunyi, Barang siapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya  Rp 225,–.

Jadi jika dicermati isi dalam pasal 551 KUHP ini, yang berhak menuliskan atau menerapkan pasal 551 KUHP adalah pemilik tanah dalam hal ini pemerintah kabupaten (pemkab) Serdang Bedagai bukan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut.

" Wahyu ini tidak memahami bunyi dari isi pasal 551 KUHP. Jadi dalam pasal 551 KUHP itu tidak ada menyebutkan tujuannya mengamankan aset negara seperti yang dikatakan Wahyu itu, Perlu saya jelaskan yang tepat menulis atau menerapkan pasal 551 KUHP adalah pemkab bukan kontraktor" Paparnya.

"Jadi kalau hanya karena menjaga aset, mereka semestinya pakai satpam saja jangan pakai pasal 551 KUHP" Tegasnya, Jumat (23/09/2022).

Diketahui, Proyek pembangunan Gedung Satpol PP 2 lantai ini, Menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sergai melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 yang menghabiskan dana sebesar Rp 3.457.930.663.66 M.

Tercatat pada plang proyek, Kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut adalah CV Rezeki Sahira. (Rova/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik