Tony Akbar Sebut Partai Berkarya yang Sah di Bawah Kepemimpinan Muchdi Pr
Selasa, 08-06-2021 - 00:08:39 WIB
 |
Ilsutrasi Partai Berkarya. |
OPSINEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta, Tony Akbar Hasibuan, menegaskan bahwa Partai Berkarya yang sah di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purnawirawan) Muchdi Pr. Pernyataan Tony untuk meluruskan berbagai informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum atau hoaks yang berkaitan dengan keabsahan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Pr.
Menurut Tony, banyak orang yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait dengan keabsahan Partai Berkarya.
"Hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak," kata. Demikian dikutip dari Antara, Senin (7/6).
Dia menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT tidak serta-merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai ketua umum.
Akan tetapi, lanjut dia, karena putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, harus sesuai dengan asas vermoeden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, yakni setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkrah).
"Dengan demikian, SK Menkumham yang memberikan mandat kepada Mayjen TNI Purn. Muchdi Purwoprandjono masih sah dan berkekuatan hukum sampai saat ini," katanya.
Selain itu, menurut Tony, langkah Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.
Selanjutnya, Menkumham mengeluarkan SK Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya dengan memberikan mandat kepada Mayjen TNI Purn. Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
Tony juga menegaskan dirinya tidak akan segan menggunakan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan juga mengedarkan hoaks terkait dengan keabsahan kepemimpinan Muchdi Pr.
sumber:merdeka.com
Komentar Anda :