Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Sabtu, 10-09-2022 - 16:14:39 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Kemerdekaan pers di Indonesia sejauh ini belum dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat Indonesia.

Hal ini diungkapkan Penulis buku bertajuk 'Kemerdekaan Pers, Dari Perspektif Hukum dan HAM', karangan Dr. Ibnu Madjah, S.H, M.H.

Ibnu Madjah mengungkapkan dalam acara 'Talk Show dan Bedah Buku: Kemerdekaan Pers' yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 9 September 2022.

Bertindak sebagai moderator sekaligus pemateri dan pemandu dalam kegiatan ini yaitu, Ketua Umum PP IWO Jodhi Yudono.

Jodhi mematik diskusi agar menjadi hidup, meminta agar Ibnu Madjah sebagai penulis buku, mengutarakan paparannya terkait kebebasan pers dan kompetensi media massa di tanah air.

Atas dasar itu, Ibnu menyatakan masyarakat yang akan menilai kompetensi media massa sebagai pilar ke-4 atau media yang ingin merusak tatanan kebangsaan Indonesia.

"Kita harus refleksi kan apakah pers cermin kedaulatan rakyat, seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945 pasal 28, yang diejawantahkan oleh UU Pers," tambahnya.

Menurut Ibnu, Dewan Pers harus mengambil bagian dalam tanggung jawab membina masyarakat pers, sesuai pasal 1 ayat 1 UU Pers Nomor 40/1999.

Karena Dewan Pers sejauh ini hanya mengurusi kepentingan pers nasional dibandingkan kehidupan pers yang menyeluruh.

Panelis lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dr. H. Ace Hasan Syadzily menyatakan pers sebagai pikar ke-4 harus dipertahankan.

"Sebagai kontrol masyarakat terhadap tiga pilar lainnya, kehidupan dan kebebasan pers harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa," papar Ace.

"Saya menilai pers yang saat ini telah berkembang di dunia digital, khususnya media online, harus menjadi yang terdepan dalam penyampai informasi ke masyarakat,' tambahnya.

Seiring dengan itu panelis lainnya, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H, M.H, menilai kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan masyarakat.

Meski demikian Andi yang juga hakim agung ini menilai, penerapan sengketa pers harus Kalau UU Pers tidak mengatur pidana, sehingga harus dicermati mana yang Lex spesialis derogat Lex generalis..

"Saya mengartikan, bahwa penyelesaian kasus-kasus menyangkut karya jurnalistik harus menerapkan penyelesaian melalui UU Pers 40/1999," ungkap Andi.

Selain itu Andi menjelaskan Mahkamah Agung telah menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 13/2008, sebagai penata hukum dapat diterapkan dalam praktik pengadilan terhadap pers yang berkonflik dengan hukum.

Andi menilai, UU pers diatur kondisi penghalang-halangan terhadap fungsi pers, namun terkait ketentuan yang menyangkut tugas pers dan pidana: Diarahkan dengan menggunakan aturan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"SEMA 13/2008 pada pokoknya menyatakan: ... Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers..."

Beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari SEMA, menurut Andi, yakni:

1. Dalam menghadapi sengeketa pers, penting mendengarkan keterangan ahli di bidang pers.
2. Ahli yang didengar keterangannya di persidangan tidak harus dari unsur pers, tetapi dapat orang/ahli dari luar Dewan Pers.

Sehingga Andi menilai setiap pihak harus menghormati UU Pers sebagai aturan spesialis menata kebebasan pers Indonesia. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  • Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    02 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    03 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    04 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    05 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    06 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    07 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    08 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    09 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    10 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    11 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    12 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    13 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    14 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    15 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    16 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    17 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    18 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    19 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    20 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    21 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
    22 Puluhan Dump Truk Diduga Pelangsir BBM Subsidi baru satu unit  Diamankan Polres Pelalawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik