Kemana Aja Pihak Aprat Hukum Setempat?
SPBU NO.14.285.679. NAKAL JUAL BBM LEWAT JIREGEN
Sabtu, 10-09-2022 - 07:39:47 WIB
Kampar Riau- OPSINEWS,COM- Untuk membeli BBM menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) boleh saja menggunakan Jerigen asal ada surat pendukung.
Sesuai peraturan, Jika BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk transportasi kendaraan, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jerigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait
Namun diduga di SPBU NO14.285.679.Ujung Batu terlihat bebas melakukan pengisian BBM Lewat Jirigen diduga tanpa ada Surat pendukung, pasalnya yang terpantau dilapangan ada pembeli diduga mengunakan jerigen secara sembunyi- sembunyi Jalan lintas umum Ujung batu-Bangkinang. Kamis,08/09/22 Sekitar pukul 24,00.Wib.
Tim awak media menemukan di Salah satu SPBU yang ada di jai ujung Batu kedapatan melakukan pengisian BBM mengunakan jeriken, padahal Pertamina Sudah melarang keras agar pihak SPBU tidak melayani pembelian BBM berlebihan mengunakan Jireken
Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi dan Pertalit,dengan menggunakan mobil truck Coldiesel 125Ps. No.Plat BM 9972 FB.juga terpantau tim awak media dilapangan
dengan cara menyembunyikan di tengah pemukim rumah warga yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut,tepatnya.di sebrang Jalan lintas umum Ujung batu-Bangkinang.
Lokasi truck disembunyikan tepat di gang rumah warga disekitar SPBU tersebut.
Sebelumnya Salah seorang dari team awak media melihat 1 unit mobil Truk Coldiesel BM 9972 FB.roda empat terpakir di gang rumah warga yang sunyi dan gelap, diduga sedang melansir BBM dart SPBU tersebut
Awak media terus memantau dengan camera aksi pelaku sedang menurunkan Jireken ukuran 35 Liter dari mobil truck tersebut untuk diisikan seorang didut pelaku yang sedang melangsir dari stasiun SPBU tersebut,dari puluhan jeriken sepertinya sudah terisi minyak solar dan pertalite jenis diatas bak mobil Coldiesel tersebut.
Jugt Tak luput dari pantauan camera tim media,Truck yang tertutup rapi dengan terpal pelaku lainya yang sedang melangsir minyak dari SPBU tersebut secara berulang-ulang mengunakan kendaraan roda dua Milik warga,dengan modus menggantikan jeriken kosong dengan jeriken berisi yang baru saja di isikan dari SPBU tersebut di antar ke mobil pelaku yang diparkir tepat di tempat gelap disamping rumah warga
Didalam bak mobil truk juga awak media melihat puluhan tabung gas LG ukuran 3kg,diduga aksi kejahatan ini terjadi di SPBU.14.285.679.Jalan Lintas Ujung Batu-Bangkinang yang tak jauh dari pasar Tandun.Rokan Hulu. 07/09/2022 22;01.Wib.
Menindaklanjuti kejadian tersebut,Awak media sudah berusaha konfirmasi kepada Pengawas/Meneger SPBU.14.285.679. Melalui kontak Whatshap miliknya,Namun hingga kini tidak di responnya.
Sementara adanya larangan, berdasarkan Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.dan sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, selain itu ada juga keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.Apabila dilanggar maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Komentar Anda :